Journal Reportase
Breaking News

Video Viral Perundungan Siswi SMK Bukan Candaan

JAKARTA,- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait merasa prihatin, geram dan marah melihat tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaan Mangondow Sulawesi Utara.

” Tayangan Video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi yang tidak boleh dianggap hal biasa atau “candaan” seperti yang dituturkan pelaku
Saat diperiksa Polisi, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,”kata Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media yang meminta tanggapannya di kantornya dibilangan Jakata Timur, Selasa (10/03).

Untuk menindaklanjuti video viral siswi korban perundungan itu Arist Merdeka Sirait mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan dampingan terhadapkorban..

Saat ini Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolaang Mongondow akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.

Dan hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah dimanapun sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas ari perundungan dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera di tangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

Mengingat pelaku dan
Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatus penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini.

Related posts

Sebagai Kado Kemerdekaan Polda Metro Jaya Kejar Sisa Warga Jakarta yang Belum Divaksin

redaksi JournalReportase

Istri Diselingkuhi Tetangganya Dibakar Hingga Tewas, Kasat Reskrim Polres Jakbar : Pelaku Ditangkap di Cibaliyung

redaksi JournalReportase

PWI Jakbar Study Banding ke Markas PWI Jaksel

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»