DENPASAR, – Keluarga korban ahli waris dari (alm) I BIR sekaligus pemilik tanah Pipil no24 dt , persil 114 klas V seluas sekitar dua hektar lebih di daerah Jimbaran , Bali , dengan nomor SPPT Nomor 51.03.050.004.024-0004.D atas nama I BIR , kembali melaporkan ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pelaku berinisial IMR , IMG, dan NKC, yang telah memberikan keterangan palsu untuk menguasai hak tanah waris yang dilakukan pada tahun 2014 silam.
Ahli waris I Made Jabrug dan I Wayan Nambrig yang diwakilkan anaknya I Wayan Sudana bersama I Ketut Surna melaporkan para pelaku ke Polresta Denpasar, dengan tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor Reg: Dumas/171/ll/2020/Bali/Resta DPS ,Terkait dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, Denpasar, Senin (17/02).
Dalam laporan nya I Wayan Sudana meminta kepada polisi khususnya Polresta Denpasar untuk meninjau kembali laporan yang Pernah diajukan I Made Jabrug pada tahun 2014 silam, dengan Nomor Polisi LP/433/Vlll/2014/SPKT POLDA BALI.
“Kedatangan kami kali ini untuk melaporkan kembali dugaan para pelaku memberikan keterangan Palsu ,Sebelumnya ahli waris atas nama I Made Jabrug pernah melaporkan pada tahun 2014 namun 2015 Pihak Polresta Denpasar mengeluarkan SP3 dengan alasan penyidik belum memenuhi petunjuk seperti tertuang dalam surat SP3 dengan nomor B/3873/XI/2015/Polresta DPS ,” kata I Wayan.
I Wayan menjelaskan, para pelaku diduga memalsukan silsilah keluarga untuk menguasai tanah yang ditinggal oleh (Alm) I BIR ,dan almarhum tidak memiliki saudara seperti yang disangkakan oleh para pelaku.
“(Alm) I BIR adalah anak tunggal, terlahir didalam keluarga BINOH (garis keturunan), yang tidak memiliki saudara maka di sebut Pekak gede, orang tuannya bernama MEN BIR dan NANG BIR ,” jelasnya.
Sebelumnya para pelaku mengakui bahwa (ALM) I BIR anak dari Nang lekus dan Man lekus mengklaim atas tanah peninggalan milik keluarga I Lekus.
“Mereka mengklaim melalui pernyataan palsu bahwa tanah atas nama I BIR adalah harta peninggalan Nang lekus , isi surat pernyataan itu jelas tidak benar , kami memiliki saksi dan bukti silsilah yang ditandatangani oleh dinas pemerintahan terkait yang menyatakan bahwa (Alm) I BIR pemilik sah tanah tersebut , ” ungkap I Wayan.
Dirinya juga meminta keadilan kepada pihak Kepolisian untuk meninjau kembali laporan dan kasus terkait dugaan memberikan keterangan palsu.
” Kami memohon kepada Bapak Kapolres (Denpasar) dan Bapak Kapolda (Bali) untuk meninjau kembali laporan terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu , ” ucap I Wayan.
