JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 12 Miliar yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023.
Pemusnahan sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dilaksanakan pada Rabu (25/10) dengan total keseluruhan seberat 94,5 menggunakan mesin incinerator.
Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang meliput.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.
Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.
Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E dan Terminal 1A Bandara Soetta, Komplek Permata di Kampung Ambon, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.
Para tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati,”tandasnya.
