Journal Reportase
Breaking News

Keluarnya SPDP, Penyidik Harusnya Lebih Cepat Mentersangkakan Iming

JOURNALREPORTASE;- Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dikakukan oleh Iming Maknawan Tesalonika terhadap pengacara Hartono Tanuwidjaya memasuki babak baru.

Polisi sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejati DKI Jakarta.
“Kasus ini sudah dimulai penyidikannya. Hal itu berdasar SPDP nomor B/1615/IX/ RES.1.18/2019/Datro yang dikeluarkan oleh penyidik Dedy Murti Haryadi,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (8/10).

Hartono menegaskan dengan keluarnya SPDP tersebut dia mengharapkan penyidik bisa langsung menindaklanjuti laporan yang dilakukan olehnya sejak tahun 2017 lalu.
“Penyidik harusnya bisa lebih cepat bekerja dengan keluarnya SPDP itu. Dan menetapkan Iming sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya,”katanya.

Lebih lanjut dia juga menceritakan kasus ini berawal sejak 10 tahun lalu bahkan sudah delapan laporan atas nama Iming yang dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Namun baru 2019 ini penyidik baru bertindak dengan mengeluarkan SPDP.

Related posts

Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos, FWJI Siap Geruduk Kantor Goenawan Mohamad

redaksi JournalReportase

Audiensi Dengan Menteri Imipas, Kapolri Siap Bantu Pemberantasan Narkoba Hingga ke Dalam Lapas

redaksi JournalReportase

Kisruh Lahan Pasar Induk Pondok Gede, Kasasi Kepala BPN Kota Bekasi Melukai Keadilan Ahli Waris

redaksi JournalReportase

Leave a Comment