Journal Reportase
Breaking News

Terjerat Narkoba Putri SBP di Tangkap

JAKARTA- Anggota Subdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap FA dan NHY alias Lea anak perempuan dari Sri Bintang Pamungkas(SBP) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran Narkoba.

Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Raden prabu Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Lea anak dari SBP.

“Berawal dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Anggota kemudian menangkap tersangka FA di daerah Ciracas, 15/06 dengan barang bukti 0,49 gram Sabu” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Minggu 29/09/2019.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersangka FA, mengakui mendapatkan barang terlarang Sabu dari Lea .”Tersangka FA mengaku mendapat Sabu dari tersangka Lea, kemudian Anggota dari Subdit lll mengamankan tersangka Lea di Perumahan Bukit Permai Ciracas Jakarta timur 15/06 .

Dari tangan Tersangka Lea petugas mengamankan barang bukti cangklong alat untuk mengkonsumsi Sabu.

“Petugas mengamankan satu buah cangklong yang di dalamnya terdapat sisa Sabu seberat 0,1037 gram
, plastik klip dan timbangan digital serta handphone” ujar Argo.

Kemudian hasil pemeriksaan petugas Lea positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dari test Urine dan test rambut hasilnya Positif menggunakan Methamfetamin , selanjutnya petugas membawa Lea ke Polda Metro Jaya” ungkap Argo.

Pada saat jumpa pers di Mapolda Lea yang sedang sakit sempat mengunakan kursi roda .

” Nggak kuat berdiri,dia (Lea) mengkonsumsi narkoba sudah lama ” ujar Argo.

Argo tidak menyebutkan lebih jelasnya penyakit apa yang diderita Lea.

“Dia (Lea) diduga memakai narkoba sudah cukup lama sampai badan nya kurus hingga tidak dapat berdiri” ujarnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menambahkan tersangka Lea diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba.

“Kalau dilihat dari sini, Lea ini dia sudah 3 kali memberikan barang kepada saudara FA” ujarnya. Lea mengatakan barang (Sabu) yang dia dapat dari penyuplai di daerah pondok aren Tangerang.

“Dari keterangan tersangka ,dia (Lea) memesan barang dari penyuplai di daerah pondok aren, dia menggunakan (Sabu) sudah satu, dua tahun ini” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka D selaku penyuplai Sabu di daerah pondok aren .

“Kami masih mengejar D penyuplai Sabu untuk Lea ” tegasnya.Menurut keterangan tersangka, Lea memesan barang dengan cara sistem tempel di daerah pondok aren.

“Jadi sistem nya cara tempel , sabu tersebut di lakban dengan tisu kemudian di tempelkan di tiang listrik selanjutnya pengedar akan memberikan letak nya” ungkap Iqbal.

Dari tangan Tersangka Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram, plastik klip , cangklong ,korek api, satu timbangan digital dan dua unit handphone .

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup

Related posts

Dipengobatan Alternatif Polisi Amankan Pelaku Pencabulan

JournalReportase

Tinjau Posko Pengungsian, Ketum Bhayangkari Hibur Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur NTT

JournalReportase

Borong Susu Kedelai Untuk Warga yang Divaksin

JournalReportase

Leave a Comment