JAKARTA- JOURNALREPORTASE Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) melayangkan kritik tajam terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan penggerebekan di kawasan Gedung Hijau, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, menegaskan bahwa dukungan publik terhadap pemberantasan narkoba tidak boleh disalahartikan oleh aparat sebagai lampu hijau untuk menggunakan kekerasan sewenang-wenang, terlebih terhadap terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan.
”Jangan mentang-mentang sedang memberantas narkoba, lalu aparat merasa boleh bertindak semaunya. Ini cara-cara primitif. Polisi itu penegak hukum, bukan pihak yang boleh menghukum orang di jalanan,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Ikhwan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba wajib berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Tindakan tegas dan terukur dari petugas hanya dibenarkan jika menghadapi perlawanan aktif di lapangan.
Namun, jika pihak terkait sudah berada dalam penguasaan petugas dan tidak melawan, aksi kekerasan fisik seperti membanting dan menginjak-injak merupakan pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibenarkan.
”Kalau ada perlawanan, petugas tentu boleh mengambil tindakan yang diperlukan dan proporsional. Tetapi, kalau sudah tertangkap, apa lagi yang mau dibuktikan dengan membanting dan menginjak-injak? Jangan sampai kekerasan justru menjadi tontonan yang mencederi wajah kepolisian,” tambahnya.
Atas insiden tersebut, PAKAR secara khusus meminta Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di lapangan, khususnya Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro.
Ikhwan mengingatkan agar ukuran keberhasilan sebuah operasi pemberantasan narkoba tidak dikonotasikan dengan kekerasan fisik, melainkan seberapa jauh kepolisian mampu membongkar jaringan, menangkap bandar besar, menyita barang bukti, serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
”Pak Kapolda harus mengingatkan anggotanya. Jangan sampai semangat memberantas narkoba diterjemahkan sebagai izin untuk melakukan kekerasan. Polisi harus tegas, tetapi tetap punya kendali,” tegas Ikhwan.
PAKAR juga mendesak agar dugaan tindakan penganiayaan tersebut diinvestigasi secara objektif dan transparan.
Jika terbukti ada personel yang melanggar SOP, sanksi tegas harus dijatuhkan demi memastikan proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kronologi Singkat Penggerebekan
Sorotan ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial—termasuk melalui akun @liputan6, yang memperlihatkan sejumlah oknum aparat diduga melakukan aksi kekerasan dengan membanting dan menginjak terduga pengguna narkoba di lokasi kejadian.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat sebenarnya mencatatkan hasil penindakan dengan mengamankan 18 orang (16 pria dan 2 wanita).
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, 20 paket sabu dengan berat total sekitar 20 gram. Alat isap (bong) dan plastik klip. Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penemuan lima lapak yang dijadikan tempat mengonsumsi sabu di lokasi
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Namun, insiden kekerasan yang terekam kamera kini menjadi catatan kritis agar profesionalisme Polri tetap terjaga dalam setiap penindakan di tengah masyarakat.
