JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto murni merupakan langkah penegakan hukum.
Ia menyatakan tidak ada unsur persaingan dengan pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jenderal Suyudi usai melaksanakan pertemuan dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.
Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026.
Langkah tegas yang diambil oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto ini mendapat sorotan dan apresiasi publik. Tindakan berani dalam menyeret sejumlah perwira tinggi dan mantan pimpinan Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PP Polri, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, menilai bahwa pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukanlah bentuk persaingan antara Kapolri Jenderal Suyudi dengan Jenderal (Purn) Listyo Sigit.
Pihak purnawirawan memandang langkah ini sebagai wujud penegakan aturan yang berlaku bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
