Journal Reportase
Breaking News

Polda Lampung Bongkar 5 Kasus Narkotika Jumbo, Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar

LAMPUNG- JOURNALREPORTASE Polda Lampung bersama jajaran polres terus mengukuhkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Ruwa Jurai. Sepanjang Oktober 2026, aparat kepolisian sukses membongkar lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka.

​Pengungkapan berskala besar ini merupakan wujud nyata instruksi tegas di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, dalam membasmi jaringan peredaran gelap narkoba.

​Dari tangan para tersangka, petugas menyita gelimang barang bukti bernilai fantastis. Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, 19.696 butir pil ekstasi, serta 2.143 pcs etomidate.

​Berdasarkan kalkulasi aparat, nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp125.123.200.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Keberhasilan penyitaan ini secara masif diperkirakan telah menyelamatkan 429.683 jiwa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba.

​Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, penanganannya menuntut langkah komprehensif serta sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat.

​”Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Brigjen Pol Yustan Alpiani.

​Akibat perbuatan terlariknya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera maksimal. Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Ke depan, Polda Lampung memastikan bakal terus menggencarkan strategi penanganan secara preemtif, preventif, hingga represif. Langkah strategis ini ditempuh melalui edukasi publik, peningkatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pemetaan simpul jaringan, hingga pengembangan kasus hingga tuntas ke akar-akarnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Polda Lampung turut mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak ragu segera melapor apabila menemukan indikasi peridaran gelap narkotika di sekitarnya.

​Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian di nomor 110 atau langsung melapor melalui Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

​Melalui langkah terpadu ini, Polda Lampung bertekad terus mengawal Provinsi Lampung agar senantiasa aman, bersih dari narkoba, serta menyelamatkan masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Related posts

Aksi Pelaku Curanmor Disertai Penembakan di Palmerah Jakbar Berhasil Diungkap Polisi

redaksi JournalReportase

Selama 14 Hari Operasi Keselamatan Jaya Digelar :  Lengkapi Surat-Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

redaksi JournalReportase

Polda Metro Polda Metro Jaya Kawal Pemulihan Sosial Kampung Ambon Lewat Pengobatan Gratis dan Bantuan Sembako

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»