JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian.
Manajer Advokasi Bidang Sipol YLBHI, Arif Maulana, mengatakan dugaan penyadapan itu menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha pada periode 2025-2026, disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
“Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara,” kata Arif kepada Journalreportase.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut Arif, apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan.
Ia menegaskan negara wajib menjamin seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas privasi.
“Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, dan pembela HAM harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali,” tegas Arif.
Arif juga menekankan kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan.
“Usut tuntas penyadapan ilegal: bongkar rantai perintah, lindungi warga, dan batasi kekuasaan aparat,” pungkasnya.
