Journal Reportase
News

Tanggapi Putusan MA soal Ijazah Gibran, DPP GMNI: Evaluasi Total Sistem Pencalonan

JAKARTA – Polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali memanas usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Menyikapi putusan tersebut, DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan pernyataan sikap resmi melalui Kabid Politik dan Kabid Hukum DPP GMNI, Fairuz Munawir Nasution dan Ramos Agung Surya Wirawan, Jumat (30/10/2026).

DPP GMNI menegaskan menolak segala bentuk keistimewaan dalam pemenuhan syarat jabatan publik. Menurut GMNI, semua calon pejabat harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa standar ganda karena hubungan kekuasaan, popularitas, dukungan politik, atau kedudukan keluarga.

GMNI juga menuntut verifikasi yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga yang berwenang diminta membuka secara jelas dasar pemenuhan syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonan, termasuk keabsahan dokumen dan dasar penyetaraan jika pendidikan ditempuh di luar negeri. Verifikasi harus berdasarkan dokumen autentik dan konfirmasi institusi berwenang, bukan asumsi.

Selain itu, GMNI menyatakan menghormati putusan pengadilan, baik Mahkamah Konstitusi maupun MA. Namun penghormatan itu harus disertai pembacaan yang cermat atas apa yang benar-benar diputus dan apa yang belum menjadi kesimpulan hukum. GMNI meminta publik membedakan kritik terhadap kelembagaan, analisis terhadap norma, dan tuduhan terhadap individu.

Terkait desakan pemakzulan, GMNI menegaskan tidak menjadikan pemakzulan sebagai kesimpulan awal yang mendahului pembuktian. Mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR, MK, dan MPR harus didasarkan pada alasan yang sesuai konstitusi dan prosedur. Setiap usulan pemakzulan harus menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum, fakta yang terbukti, dan kaitannya dengan frasa tidak lagi memenuhi syarat.

GMNI juga menolak penggunaan isu ini sebagai alat delegitimasi politik tanpa dasar teruji. Kritik politik harus berangkat dari fakta, argumentasi, dan kepentingan publik, karena tuduhan yang melampaui bukti justru berisiko mengaburkan persoalan. Di sisi lain, kritik terhadap pejabat publik dan tuntutan transparansi yang disampaikan secara sah tidak boleh dianggap sebagai tindakan anti-pemerintah.

Terakhir, GMNI mendorong kasus ini menjadi momentum evaluasi total sistem verifikasi persyaratan capres-cawapres, mulai dari standar dokumen pendidikan, prosedur penyetaraan, keterbukaan informasi, hingga koordinasi antar instansi. Tujuannya bukan membuka ruang tanpa batas untuk menggugat hasil pemilu, melainkan memastikan persyaratan jabatan publik diperiksa secara cermat sejak awal dan persoalan baru ditangani melalui mekanisme yang sah.

Related posts

Profil 3 Jurnalis Jebolan IISIP yang Dijagokan Jadi Ketua Forum Wartawan Polri Periode 2022-2024

redaksi JournalReportase

Aksi Damai Disiapkan PP KAMMI Saat Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Jokowi

redaksi JournalReportase

PC PMII Jakarta Pusat Hantam PB PMII, Tolak Seruan Aksi Hingga Kecam Krisis Legitimasi Organisasi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»