JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak menelusuri alur berkas dan proses administrasi balik nama mobil sport mewah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar.
Kendaraan mewah bernomor polisi B 570 H tersebut mendadak tercatat atas nama Yudariansyah (39), seorang mekanik atau montir bengkel motor sederhana di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang juga dibebani tunggakan pajak fantastis mencapai Rp137.471.000.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen administratif yang digunakan dalam proses peralihan kepemilikan kendaraan tersebut.
”Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri untuk mengetahui apakah proses balik nama sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, mobil McLaren 570S AT tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama sebuah badan usaha (perusahaan).
Berselang setahun kemudian, tepatnya pada Oktober 2022, kendaraan itu mengalami proses balik nama menjadi kepemilikan perorangan (pribadi) dan masuk ke database Samsat Ciledug melalui skema mutasi dari wilayah Bekasi.
Sumardji menjelaskan, prosedur standar kepolisian dalam proses balik nama kendaraan mewajibkan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan dokumen, seperti KTP, BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan asal. Namun, kasus ini mengindikasikan adanya celah atau dugaan manipulasi data.
”Apabila nanti dari proses penelusuran itu ditemukan unsur tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen dan pencatutan identitas, maka pihak yang dirugikan atau kepolisian dapat meneruskan persoalan itu ke bagian Reserse Kriminal,” tegasnya.
Respons Cepat Samsat Ciledug dan Blokir Data
Kasus ini terbongkar ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi kediaman Yudariansyah pada Jumat (23/10/2026) untuk menagih tunggakan pajak kendaraan mewah yang macet selama dua tahun.
Sontak, Yuda, sapaan akrab sang mekanik harian, merasa terkejut dan kebingungan lantaran jangankan membeli mobil seharga miliaran rupiah, kehidupannya sehari-hari justru bergantung pada upah sebagai montir bengkel.
Plt Kanit Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengungkapkan bahwa perburuan pemilik asli di balik manipulasi data ini telah menjadi atensi khusus Korlantas Polri.
Untuk mengantisipasi kerugian lanjutan, pihak Samsat Ciledug telah resmi memblokir data administrasi dan perpajakan kendaraan tersebut. Dengan pemblokiran ini, status McLaren tersebut kini resmi menjadi “bodong” secara administrasi serta tidak dapat melakukan transaksi perpajakan.
”Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, sudah diatensi oleh Kakorlantas, sedang diselidiki, sebenarnya punya siapa ini kendaraan? Berkat laporan korban, data mobil itu langsung diblokir agar tidak disalahgunakan,” ungkap Idam di Kantor Samsat Ciledug.
Fenomena Perusahaan Fiktif dan Tunggakan Pajak Mewah
Pengusutan kasus McLaren ini turut membuka kotak pandora maraknya tunggakan pajak kendaraan mewah di wilayah hukum Samsat Ciledug.
Berdasarkan inventarisasi terbaru, terdapat 39 kendaraan mewah—mulai dari merek berkelas seperti Ferrari, Lamborghini, Lexus, hingga McLaren—yang tercatat menunggak kewajiban fiskal. Dari jumlah tersebut, 7 unit telah melunasi pajak, 8 unit diblokir, 1 unit mutasi keluar daerah, dan masih menyisakan 23 unit kendaraan mangkir pajak.
Petugas Samsat bahkan menemukan modus operasional perusahaan fiktif atau “bodong” yang mendaftarkan belasan mobil mewah guna menghindari pengawasan hukum.
Salah satunya melibatkan perusahaan berinisial PT Ratu Intan Mining yang tercatat memiliki 8 hingga 10 kendaraan mewah dengan total tunggakan pajak mencapai Rp1 miliar. Ironisnya, saat diverifikasi ke alamat terdaftar di kawasan Kavling DPR, Cipondoh, bangunan tersebut ternyata kosong dari aktivitas korporasi dan disewakan sebagai jasa ekspedisi.
Sementara itu, Yudariansyah mengaku bisa bernapas lega setelah data kepemilikan mobil mewah tersebut diblokir oleh Samsat Ciledug. Pemblokiran ini dinilai menyelamatkan rekam jejak finansialnya dari ancaman blacklist perbankan akibat tagihan fiktif ratusan juta rupiah.
”Ya saya mengucapkan terima kasih pada pihak Samsat Ciledug karena sudah memblokir kendaraan atas nama saya, karena itu sangat merugikan dan bisa menyangkut data-data di perbankan,” ujar Yuda.
Menanggapi hal ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar proaktif mengeksplorasi status kependudukan dan kendaraannya.
Pihak kepolisian memastikan membuka ruang aduan seluas-luasnya bagi warga yang merasa identitas atau NIK-nya dicatut pihak tak bertanggung jawab dalam pusaran data kendaraan bermotor ilegal.
