Saksi di persidangan bantah isi BAP soal pemitingan dan ancaman palu. Sementara pelaku pembobolan rekening yang sempat buron justru berbalik melaporkan korban hingga berujung ke meja hijau
JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Bangun Paulus Tudungta (BPT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. BPT yang awalnya merupakan korban pencurian kartu ATM dan pembobolan rekening oleh seorang berinisial VL, justru berakhir menjadi terdakwa di persidangan.
Dugaan rekayasa dan kriminalisasi ini diungkapkan secara terbuka oleh kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, usai jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Sangap membeberkan bahwa keterangan sejumlah saksi di bawah sumpah bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Di dalam BAP penyidikan, BPT dituduh melakukan tindak kekerasan berupa pemitingan terhadap VL serta melakukan pengancaman menggunakan palu. Namun, klaim tersebut runtuh di hadapan majelis hakim.
“Saksi membantah keterangan di BAP soal pitingan BPT terhadap VL. Saksi juga tidak melihat palu digunakan BPT untuk mengancam VL,” ujar Sangap saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Sangap menambahkan, tudingan pemitingan tersebut juga cacat secara hukum karena tidak didukung oleh visum et repertum sebagai bukti adanya kekerasan fisik. Begitu pula dengan keberadaan barang bukti palu yang disebut-sebut digunakan untuk menakut-nakuti VL, faktanya tidak pernah disita maupun dihadirkan di persidangan.
“Ternyata di persidangan tak ada palu sebagai barang bukti, harusnya disita jika memang ada. Faktanya tak ada peristiwa pengancaman menggunakan palu,” tegasnya. Kasus ini bermula ketika BPT dan VL bepergian bersama dalam satu rombongan menggunakan mobil. Kartu ATM BPT tertinggal di dalam kendaraan dan ditemukan oleh VL.
Alih-alih dikembalikan, VL diduga memanfaatkan kesempatan itu karena sempat mengetahui nomor PIN korban dari transaksi sebelumnya. VL kemudian melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga melebihi batas (overlimit), serta meminta bantuan orang lain di sebuah gerai Indomaret di Jalan Biak, Jakarta, untuk menarik dan mentransfer dana.
Menyadari rekeningnya dibobol lewat notifikasi ponsel, BPT melacak lokasi transaksi dan mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah mendapati ciri-ciri fisik VL mirip dengan pelaku, BPT mendesak VL untuk mengembalikan dana tersebut sekaligus melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Meski uangnya sempat dikembalikan bahkan dengan nominal lebih, BPT sempat memberikan edukasi hukum bahwa proses pidana pencurian tidak serta-merta gugup hanya karena kerugian telah diganti. Namun, edukasi tersebut diduga disalahartikan oleh VL sebagai bentuk ancaman atau pemerasan.
VL kemudian mencari nomor rekening BPT dan mentransfer sejumlah uang, yang kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan balik BPT ke kepolisian atas tuduhan pemerasan. Sangap mengaku heran mengapa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan pencurian yang diajukan oleh BPT, dengan dalih dana telah dikembalikan oleh VL.
Di sisi lain, laporan balik yang dilayangkan oleh VL terhadap BPT justru diproses cepat hingga berujung ke pengadilan. Padahal, menurut Sangap, fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa tidak pernah ada tindak pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Meskipun uangnya sudah dikembalikan, bukan berarti kasus pidana pencurian selesai. Ini yang bikin heran kenapa penyidik Polres Jakpus mengeluarkan SP3 untuk laporan BPT. Tetapi di persidangan terungkap tak ada pemerasan. Inilah yang menguatkan dugaan klien kami, BPT telah dikriminalisasi,” pungkas Sangap.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidiknya, mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
“Kepada Kasat Reskrim ya Bang,” jawab Kombes Reynold.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama saat dihubungi terpisah belum memberikan respons terkait sorotan tajam dari kuasa hukum terdakwa.
Namun, dalam sejumlah catatan pemberitaan sebelumnya, Kompol Ngurah sempat membenarkan adanya peristiwa pencurian oleh VL. Ia beralasan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan karena pihak terlapor telah mengembalikan dana kepada korban sebelum laporan resmi dibuat, dengan kelebihan pengembalian mencapai Rp25 juta lebih.
Persidangan kasus ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna membuka seterang-terangnya duduk perkara yang sebenarnya.
