JAKARTA- JOURNALREPORTASE –Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan menyita sebanyak 858 kartrid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung obat keras jenis etomidate, serta 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial CK (19) dan BEF (25).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria di kawasan Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Dari penangkapan awal tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 45 kartrid merek Yakuza.
”Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda.
Dari penangkapan pertama, tim penyidik melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah unit apartemen di wilayah Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan total barang bukti yang jauh lebih besar.
Secara rinci, barang bukti kartrid rokok elektronik yang disita terdiri atas:
- 548 kartrid merek Yakuza
- 220 kartrid merek Batman
- 90 kartrid merek Mafia
Seluruh kartrid tersebut diduga kuat mengandung zat etomidate. Selain itu, petugas juga mengamankan kristal putih yang diduga sabu seberat 5,21 gram serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut secara intensif. Langkah yang ditempuh meliputi pemeriksaan saksi, interogasi kedua tersangka, serta uji laboratorium terhadap barang bukti bekerja sama dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.
”Pengembangan terus kami lakukan untuk menelusuri pemasok utama serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran ini,” kata AKBP Wisnu.
Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi kasus ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna rokok elektronik, agar lebih waspada terhadap cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika.
”Jangan menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” tegas Kombes Pol. Budi.
”Semangat Polisi Bersama Masyarakat kita wujudkan dengan saling peduli dan menjaga lingkungan agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
