JAKARTA- JOURNALREPORTASE Laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center Polri 110 kembali direspons cepat oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres berhasil mengamankan lima orang debt collector yang diduga melakukan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor terhadap seorang warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menyatakan bahwa kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat korban bernama Eko Febriansyah hendak berangkat bekerja. Di tengah jalan, korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang yang diduga debt collector. Korban dipepet hingga nyaris terjatuh, sementara kendaraannya dipersoalkan dengan dalih tidak memiliki pelat nomor.
Eko menolak permintaan pemeriksaan kendaraan tersebut karena mempertanyakan legalitas dan kewenangan mereka. Situasi memanas ketika salah satu pelaku menarik kerah baju korban dan mendesaknya untuk ikut ke kantor mereka. Saat korban mencoba memutar balik untuk mencari pertolongan, kendaraannya bahkan sempat ditabrak oleh para pelaku.
Dalam kondisi terancam, korban berinisiatif melakukan panggilan video (video call) kepada seorang anggota Polsek Kalideres serta menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk meminta pertolongan darurat.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi turut menyita lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit merupakan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemaksaan dengan Ancaman atau Kekerasan.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari bantuan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi kejahatan jalanan.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
