Journal Reportase
Breaking News

Polda Lampung Bongkar Peredaran Upal Rp980 Juta, Kurir Asal Medan Diringkus di Pelabuhan Bakauheni

​BANDAR LAMPUNG -JOURNALREPORTASE-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu (upal) dengan nilai nominal fantastis mencapai Rp980 juta. Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial AW beserta barang bukti sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

​Pengungkapan kasus tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Kasus ini bermula dari ketelitian aparat kepolisian saat menggelar razia rutin di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026) pukul 06.00 WIB.

​Petugas saat itu menghentikan sebuah bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta berpelat nomor BL 7776 AA. Berdasarkan pemeriksaan di dalam kabin penumpang, petugas mencurigai sebuah kardus air mineral merek Le Minerale yang diletakkan di atas kursi nomor 28, yang diketahui milik penumpang berinisial AW.

​”Saat kardus diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total mencapai 9.800 lembar atau senilai Rp980 juta yang diduga kuat palsu,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka AW mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa kardus berisi uang palsu tersebut dari Kota Medan dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sebagai imbalan atas jasa penyelundupan ini, AW dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tangan pemesan.

​Selain menyita 9.800 lembar uang palsu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu kardus Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

​Guna memperkuat alat bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta meminta keterangan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

​Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Brigjen Pol. Sumarto dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah dari ancaman kejahatan ekonomi.

​Pihaknya memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, baik dari unsur pembuat, pemodal, hingga pengedar.

​”Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan. Jaringan yang lebih luas, termasuk pembuat dan pemodalnya, akan terus kami kejar,” tegas Yuni.

​Di akhir keterangannya, Polda Lampung mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi tunai dan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

Related posts

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Diamankan

redaksi JournalReportase

Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya, Ini Tujuh Pesan Kapolri

redaksi JournalReportase

Jasa Marga Masuk Emiten Terbaik CSA Award 2019

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»