JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang karyawan swasta berinisial AI.
Pria tersebut diduga kuat menggelapkan satu unit kamera inventaris milik tempatnya bekerja, PT Mik alindo Bakti Cemerlang.
Kapolsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menanyakan keberadaan kamera merek Sony A7 III berwarna hitam yang merupakan aset kantor.
Namun, saat dimintai keterangan oleh manajemen, AI berdalih tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Merasa dirugikan akibat kehilangan inventaris penting, pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kalideres.
”Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Kalideres,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan mendalam serta memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, bersama Panit Reskrim Ipda Muhar Mukhsin, , dan Ipda Fahrullah Yudha S.W., itu akhirnya membuahkan hasil.
Polisi berhasil mengamankan AI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kalideres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, AI akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia nekat mengambil kamera milik perusahaan tersebut lalu menjualnya kepada pihak lain.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
