Perubahan yurisdiksi prajurit TNI ke peradilan umum dinilai membawa konsekuensi besar terhadap sistem hukum, sehingga butuh pengaturan rinci agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga.
JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dikaji secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.
Meski menjadi langkah penting dalam reformasi peradilan militer, putusan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap sistem penegakan hukum, khususnya terkait pengalihan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI ke peradilan umum. Oleh karena itu, perubahan aturan harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta kekhususan tugas dan kepentingan pertahanan negara.
Menurut Bamsoet, pergeseran yurisdiksi tersebut harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antara lembaga penegak hukum militer dan sipil. Persoalan ini mulai dari teknis penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa. Kita harus memastikan pembagian kewenangan antara penegak hukum militer dan sipil benar-benar jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah “Politik Hukum dan Kebijakan Publik” Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/10/26).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan bahwa persoalan yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah menjadi agenda reformasi sejak pemisahan TNI dan Polri melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga telah mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum.
Namun, pelaksanaannya selama hampir 29 tahun terhambat lantaran UU Nomor 31 Tahun 1997 masih memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer berdasarkan status pelaku, sehingga menciptakan ketidaksinkronan aturan hukum. Melalui putusan terbarunya, MK memberikan batas waktu paling lama dua tahun, yakni hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer.
“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan aturan peradilan militer dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara,” tegasnya.
Bamsoet menuturkan, pembaruan peradilan militer tidak cukup hanya dengan memindahkan tempat persidangan. Pemerintah harus mengatur secara komprehensif kewenangan penyidikan, penuntutan, penahanan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penanganan perkara yang melibatkan prajurit dan warga sipil secara bersama-sama.
Sebagai contoh, apabila seorang prajurit melakukan penganiayaan terhadap warga sipil menggunakan senjata dinas, penyidik harus dapat memperoleh barang bukti dan memeriksa saksi tanpa terhambat prosedur internal kesatuan.
Begitu pula jika seorang perwira diduga memerintahkan tindakan kekerasan, proses pemeriksaan harus mampu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi pertahanan serta keselamatan operasi militer.
“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan. Reformasi harus menyentuh seluruh proses hukum, mulai dari laporan masyarakat sampai pelaksanaan putusan hakim,” kata Bamsoet.
Ia menambahkan, dukungan terhadap putusan MK ini harus diarahkan untuk memperkuat TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, modern, disiplin, dan dipercaya masyarakat. Tindakan pidana individu wajib dipertanggungjawabkan secara pribadi dan tidak boleh merusak kehormatan institusi TNI secara keseluruhan.
“Institusi TNI akan semakin kuat apabila setiap pelanggaran hukum ditangani secara tegas, transparan, dan adil. Prajurit yang mengabdi dengan benar harus dilindungi, sedangkan mereka yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Negara yang kuat membutuhkan tentara yang profesional, pengadilan yang independen, dan hukum yang berlaku sama bagi semua orang. Itulah semangat reformasi yang harus terus kita jaga,” pungkasnya. (*)
