Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang mengepung Asia Tenggara pada Agustus-Oktober 2026 bukan sekadar fenomena El Nino. GMNI menyebutnya sebagai kejahatan korporasi transnasional yang terstruktur.
Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas H Silalahi, mendesak pemerintah Indonesia dan negara tetangga membongkar proteksi modal asing dan mereformasi tata kelola lingkungan ASEAN secara radikal.
“Berdasarkan konsolidasi data satelit dan laporan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, serta Pantau Gambut per Oktober 2026, terdeteksi sedikitnya 5.540 titik sumber asap di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua,” kata Andreas kepada Journalreportase.com, Kamis (15/10/2026).
Dia merinci, 859 titik berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 774 titik di perkebunan sawit skala besar, dan 2.951 titik membakar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Dari jumlah itu, 2.211 titik merupakan titik api berulang.
GMNI menyebut penelusuran struktur kepemilikan mengonfirmasi ada 52 entitas bisnis terafiliasi modal Malaysia dan Singapura, masing-masing 26 entitas.
“Indonesia tidak boleh lagi dijadikan arena eksploitasi ekologis oleh modal transnasional yang menikmati dividen triliunan rupiah di bursa efek Singapura dan Kuala Lumpur, sementara rakyat Indonesia menelan racun PM2.5,” tegas Andreas.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 170.000 warga di Sumatera dan Kalimantan menderita ISPA selama Agustus-September 2026. Kabut asap juga memicu penutupan ratusan sekolah di Johor dan Singapura serta pembatalan 93 penerbangan domestik dan internasional.
GMNI menilai desakan PM Malaysia Anwar Ibrahim kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kabut asap mencerminkan hipokrisi diplomasi. Pasalnya, Kuala Lumpur dinilai membiarkan keuntungan korporasi pembakar hutan mengalir ke bursa saham mereka.
Di dalam negeri, krisis karhutla dinilai diperparah oleh Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja (UU No.6/2023) yang memutihkan pelanggaran kawasan hutan.
“Kebijakan ini jadi karpet merah pengampunan bagi lebih dari 2,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan,” ujarnya.
Andreas juga menyoroti penegakan hukum yang tumpul. Dari 219 perkara karhutla yang ditangani Bareskrim di 12 Polda, penindakan hanya menyasar eksekutor lapangan. Sementara direksi dan pemilik manfaat akhir holding company tidak tersentuh.
“Dari 26 perusahaan yang disanksi Kementerian Kehutanan, hanya 5 izin yang dicabut permanen,” katanya.
Terkait denda perdata triliunan rupiah, GMNI menyebut banyak korporasi menggunakan siasat corporate veil, di mana anak perusahaan di Indonesia minim aset sementara arus kas utama dialirkan ke induk usaha di luar negeri.Untuk itu, GMNI mendesak reformasi radikal arsitektur ASEAN dan prinsip non-interference tidak lagi dijadikan perisai korporasi pembakar hutan.
“ASEAN harus berani merombak ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dengan menyusun Protokol Tambahan yang memuat mekanisme sanksi tegas dan membentuk Mahkamah Lingkungan Hidup ASEAN. Mekanisme konsensus ASEAN Way harus ditinggalkan dalam kasus kejahatan lingkungan lintas batas. ASEAN wajib membentuk Dana Pemulihan Krisis Lingkungan Regional dari pajak ekologis korporasi agribisnis transnasional,” tegasnya.
GMNI merumuskan enam tuntutan strategis, yakni pencabutan Pasal 110A-110B UU Cipta Kerja, penerapan doktrin piercing the corporate veil, transparansi peta HGU dan pemilik manfaat akhir, pengesahan Mandatory Corporate Due Diligence di Malaysia-Singapura, perjanjian eksekusi putusan perdata lintas batas, serta penghentian kriminalisasi petani lokal dan masyarakat adat.
“Kita harus berani membongkar tirai korporasi dan menyeret para oligarki penikmat cuan ini ke meja hijau. Kedaulatan ekologi Indonesia tidak bisa ditawar,” pungkas Andreas.
