Journal Reportase
Breaking News

Kemenangan Bersejarah Korban Kekerasan Aparat, MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan bersejarah (landmark decision) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Menanggapi putusan tersebut, Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk segera merevisi undang-undang tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

​Desakan ini mengemuka menyusul pembacaan Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026. Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh para korban kekerasan aparat TNI, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan ini dibacakan.

​”Kami mengapresiasi putusan MK yang berani mengambil konsekuensi dan memerintahkan Presiden serta DPR selaku pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Ini adalah putusan bersejarah yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi peradilan militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” ujar perwakilan Tim Supremasi Sipil melalui siaran persnya, Kamis (15/10/2026).

​Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memaparkan sejumlah alasan fundamental terkait urgensi perombakan peradilan militer:

  1. ​Ketiadaan Kejelasan Frasa: Tidak ada kejelasan mengenai perbedaan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer, serta ketidakselarasan dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. ​Orientasi Subjek Militer: Substansi UU Peradilan Militer yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 dinilai terlalu menitikberatkan yurisdiksi pada subjek hukumnya, sehingga pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer menjadi krusial.
  3. ​Problem Independensi dan Sistem Satu Pintu: Mekanisme penunjukan dan pengisian posisi hakim militer saat ini masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip one roof system (peradilan satu pintu) di bawah Mahkamah Agung. MK meminta agar ke depannya kedudukan peradilan militer berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.
  4. ​Risiko Struktural Impunitas: Peradilan militer dinilai rentan merawat impunitas akibat penerapan asas kesatuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan militer, yang dapat bersinggungan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

​Gugatan ini lahir dari pencarian keadilan yang panjang oleh para korban. Lenny Damanik merupakan ibu kandung dari MHS, seorang anak yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh prajurit TNI Riza Pahlevi yang sebelumnya hanya divonis 10 bulan penjara.

​Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu adalah anak dari mendiang jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico bersama tiga anggota keluarganya tewas dibakar setelah memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh oknum prajurit TNI, Koptu HB. Meskipun tiga terdakwa sipil telah dijatuhi vonis pidana seumur hidup, hingga kini belum ada proses hukum yang menyentuh Koptu HB selaku pemilik bisnis perjudian yang diberitakan.

​Melihat urgensi penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan aparat, Tim Supremasi Sipil menyampaikan dua tuntutan utama:

  • ​Pertama, mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai Putusan MK No. 260/PUU-XII/2025, agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
  • ​Kedua, mendesak Panglima TNI untuk bersama-sama menyusun ketentuan agar pengisian personel dan jenjang karier hakim militer berada sepenuhnya di bawah lingkup Mahkamah Agung.

​Dengan adanya putusan MK ini, Tim Supremasi Sipil menilai pemerintah dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi undang-undang tersebut demi mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara di mata hukum.

Related posts

Munas Kadin ke-IX Akan Dibuka Ketua MPR

redaksi JournalReportase

Jambret Ponsel Turis Prancis di Kota Tua Tak Berkutik Saat Polisi Ringkus Pelaku Beberapa Saat Setelah Beraksi Positif Gunakan Sabu

redaksi JournalReportase

Jasa Marga Optimis Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung Rampung Sesuai Target

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»