Journal Reportase
Opini

Menguji Komitmen Transparansi Pejabat Baru Kapolda Metro Jaya Lewat Kebebasan Pers

Oleh: Dahlan Siregar, Wartawan Senior

JOURNALREPORTASE- HARAPAN kita semua, tentunya jangan sampai ada kesan pilih-pilih media. Atau juga pilih-pilih teman dekat dan yang kenal saja sesama media. Semua wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya punya hak yang sama untuk didengar.

Komunikasi yang baik oleh seorang pimpinan setingkat Kapolda saat menghadapi media, ataupun insan pers didasarkan pada prinsip transparansi, ketenangan, dan kesiapan pesan.

Tapi yang terjadi, pada langkah awal Komjen Pol. Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru resmi memimpin wilayah hukum Ibu Kota langsung menuai sorotan tajam dari para wartawan.

Dimana agenda pertemuan perdana dengan awak media pada Sabtu, 10 Oktober 2026, yang dikemas sebagai diskusi terbuka untuk mendengarkan masukan, tanpa membatasi asal instansi media, justru dinilai kontradiktif dalam pelaksanaannya.

Sejumlah jurnalis yang sehari-hari rutin meliput di lingkungan Polda Metro Jaya tidak tahu ada agenda acara tersebut. Dan hanya segelintir wartawan saja yang tahu dan diberitahu. Hingga akhirnya kekecewaan pun mencuat. Ada apa sebenarnya ini? Mengapa hal ini bisa terjadi. Ini menjadi pertanyaan penting!

Sejumlah wartawan yang rutin beraktivitas liputan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya mengaku kecewa, karena tidak disertakan dalam pertemuan tersebut. Karena yang hadir dan yang dipanggil terkesan tebang pilih dan tertutup. Padahal zaman sekarang ini adalah era keterbukaan.

Melihat kondisi demikian, akhirnya dapat memantik dan memicu perbincangan negatif di kalangan pelaku pers. Padahal, momentum pergantian Kapolda seharusnya menjadi ruang untuk membangun kemitraan yang lebih terbuka dan transparan.

Kalau model komunikasinya begini, jelas ini bisa mempersempit ruang publik soal penyampaian informasi oleh media kepada masyarakat.

Padahal pada prinsipnya dalam menghadapi media itu diperlukan transparansi dan keujujuran. Sampaikan informasi yang benar sesuai fakta tanpa menutup-nutupi hal penting atau memberikan spekulasi.

Karena dasar hukumnya ada dan telah diatur melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk tahu.

Menurut hemat saya, jika sejak awal komunikasi dibangun secara eksklusif, maka akan berdampak pada pola pemberitaan dan hubungan kelembagaan ke depannya.

Harus juga dipahami, bahwa model komunikasi yang baik dan efektif adalah model transaksional, di mana pengirim dan penerima pesan saling bertukar peran secara simultan dan dinamis, serta dipengaruhi oleh umpan balik langsung serta konteks sosial.

Dalam konteks ini Polda Metro Jaya seharusnya merangkul semua, bukan hanya media tertentu. Banyak para jurnalis yang meliput di daerah hukum Polda Metro Jaya. Mereka selalu memberikan laporan kepada pimpinan ataupun redaktur pada perusahaan pers tempat mereka bekerja. Dan para jurnalis ini dituntut untuk memberikan laporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tentu saja kalangan pers di Polda Metro Jaya bukan sekadar peliput, melainkan juga mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

Tapi yang terjadi, banyak para awak media ini, sama sekali tidak tahu ada acara pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya yang baru, karena memang terkesan ditutupi.

Nah, pada kesempatan itu, ketika pimpinan media atau redaktur menagih si wartawan untuk membuat laporannya tentang hasil pada pertemuan dengan Kapolda tersebut tidak bisa memberikan narasi hasil liputannya. Merekapun (wartawan), habis dicaci maki dan dimarahi sama pimpinannya. Padahal peristiwa semacam ini, harusnya wartawan tahu, karena berada dalam lingkup tugasnya.

Kalau saya melihat pertemuan Kapolda dan Wartawan ini, ada yang janggal dan aneh. Kenapa? Karena pertemuan ataupun diskusi ini dibilang terbuka, tapi undangannya tertutup. Dan hanya segelintir wartawan yang tahu dan hadir.

Jangan sampai ada kesan pilih-pilih media. Semua wartawan yang bertugas di Polda punya hak yang sama untuk didengar, tanpa memandang media yang bersangkutan.

Tentunya harapan kita semua, semoga Kapolda Metro Jaya yang baru dapat segera mengevaluasi pola komunikasi humasnya, agar lebih inklusif, transparan, dan tidak menimbulkan sekat baru antara kepolisian dan wartawan.

Soal Kinerja Kapolda Metro Jaya yang baru juga perlu diawasi publik dalam 100 hari program kerjanya, termasuk wartawan. Menguji pejabat baru melalui kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Pers bertindak sebagai “anjing penjaga” (watchdog) yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas para pemegang kekuasaan yang baru dilantik.

Pers juga berfungsi melacak dan menagih janji-janji yang pernah dilontarkan oleh pemangku jabatan. Apakah itu melalui wawancara kritis dan investigasi. Media dapat menguji apakah rencana kerja pejabat baru tersebut realistis, terukur, dan benar-benar berpihak pada publik, bukan sekadar retorika belaka.

Tapi pers juga harus memberikan ruang bagi pejabat baru untuk menjawab keraguan publik secara langsung, sehingga masyarakat bisa menilai kejujuran dan keterbukaannya.

 

Penulis adalah: Pimpinan Redaksi HARIAN POSMETRO.com

Related posts

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute,  Hendardi  : ST Panglima dan KASAD Hendaknya Segera Dibatalkan

redaksi JournalReportase

Teater Politik Indonesia (Bag.3.-) “Drama Tirani Ambang Batas”

redaksi JournalReportase

Bahaya Militerisasi Ekonomi dan Negara Garnisun: Penolakan Atas Integrasi KDMP ke OMSP Kemhan dan Ekspansi Komando Teritorial

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»