Journal Reportase
Breaking News

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menteri Keuangan Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman oleh Ahli Waris Tariffin Riau

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Bertahun-tahun memperjuangkan haknya yang dinilai terabaikan, ahli waris Tariffin Riau akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Selain somasi, pihak ahli waris juga resmi mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

​Somasi dan pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H. Surat somasi resmi dikirimkan kepada Menteri Keuangan pada 6 Oktober 2026, disusul laporan ke Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026.

​”Kami melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara karena tindakan Kementerian Keuangan yang hingga kini belum juga membayar utang negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujar Fajar Gora dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

​Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

​Fajar menjelaskan, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris sah dari Tariffin Riau selaku pemilik hak atas piutang barter konsinyasi atau utang negara sebesar 2.915.084 dolar Malaysia. Utang tersebut wajib dibayar oleh negara melalui Kementerian Keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Dasar hukum tersebut meliputi:

  • ​Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999.
  • ​Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002.
  • ​Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006.
  • ​Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 426 PK/Pdt/2008 tanggal 27 Desember 2007.

​”Amar putusan pada pokoknya menghukum Kementerian Keuangan RI untuk membayar dan menyerahkan secara tunai sisa utang negara dalam barter konsinyasi sebanyak 2.052.875,73 dolar Malaysia, ditambah ganti rugi 6 persen per tahun sejak perkara didaftarkan pada 1999 hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada 2006,” jelas Fajar.

​Mahkamah Agung RI bahkan telah menerbitkan Fatwa Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012, yang menegaskan bahwa mata uang dolar Malaysia dalam putusan tersebut harus disamakan dengan Ringgit Malaysia (RM), serta perhitungannya disesuaikan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran jika dibayar dalam rupiah.

​Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI melalui Surat No. B.17/HK.02.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023, telah menyatakan bahwa pemerintah wajib melaksanakan vonis MA yang sudah inkracht sesuai arahan Presiden. Dari rangkaian dasar hukum dan fatwa tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan negara mencapai Rp12.784.899.877,54.

​Tempuh Jalur Ombudsman dan Bakom RI

​Menurut Fajar, pihak ahli waris telah berulang kali meminta Kementerian Keuangan melaksanakan vonis tersebut sejak tahun 2012. Kendati Kementerian Keuangan sempat menggelar rapat pembahasan pada 21 Juli 2026, hingga lebih dari tiga bulan berselang belum ada kemajuan berarti. Jika somasi ini diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.

​Selain melayangkan somasi, Fajar menyatakan pihaknya resmi mengadu ke Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026 atas dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang karena tidak mematuhi putusan pengadilan. Dalam pengaduan tersebut, diuraikan pula kronologis sejarah utang negara yang bermula sejak 1961 dan baru dicicil pemerintah pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

​Tidak berhenti di situ, kuasa hukum ahli waris juga berencana mengadukan kasus ini ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di bawah pimpinan Syahganda Nainggolan.

Langkah ini diambil agar Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya persoalan penundaan pemenuhan hak rakyat oleh instansi pemerintah, sekaligus memanfaatkan fungsi Bakom RI sebagai jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah pusat. (red)

Related posts

Arus Pendek Rumah Kontrakan di Rawajati Kalibata Terbakar Dua Jam Damkar Padamkan Si Jago Merah, Tak Ada Korban

redaksi JournalReportase

Beredar Video : Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Curi Uang Pedagang Berhasil Diamankan Polsek Kembangan

redaksi JournalReportase

PPKM Mikro, Kapolda : Kita Patroli 1 X 24 Jam Keperkampungan Agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»