JAKARTA- JOURNALREPORTASE – TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengamankan 11 orang terduga operator judi online dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Selain mercontent para pelaku, petugas turut menyita puluhan unit komputer dan telepon seluler sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas tidak wajar di rumah tersebut pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, 11 orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan KTP. Seluruh terduga pelaku kini dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Guna kepentingan penyidikan, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam memberantas praktik judi online yang memanfaatkan sarana teknologi digital.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan fasilitas di lingkungan TNI AD.
”Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tegas Maruli saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Maruli menambahkan, jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan prajurit TNI AD—baik memberikan fasilitas maupun melindunginya—pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para terduga operator dan analisis barang bukti masih berlangsung. TNI AD memastikan bakal terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menuntaskan kasus tersebut.
sumber: dispenad
