CILACAP-JOURNALREPORTASE- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah kembali menerima pemindahan besar-besaran narapidana berisiko tinggi (high risk). Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra resmi dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengonfirmasi bahwa ratusan narapidana tersebut berasal dari Kanwil Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Gelombang terbaru ini menambah total narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan menjadi 3.474 orang sejak akhir 2024.
”Pemindahan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana,” ujar Mardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Mardi menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan berjalan optimal, sekaligus menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Menurutnya, Nusakambangan memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana berisiko tinggi melalui proses asesmen dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 125 orang berasal dari Kanwil Jawa Barat, khususnya Rutan Kelas I Depok. Pemindahan kelompok ini merupakan tindakan tegas imbas dari kasus pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, para warga binaan yang terlibat dalam video viral tersebut terbukti positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, seluruhnya telah resmi menempati lapas berpenjagaan ketat (super maximum security) di Pulau Nusakambangan.
