Journal Reportase
News

Tender Langganan dan Dugaan Monopoli di Korlantas Disorot, Kapolri Didesak Audit Total

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberikan atensi khusus terhadap dugaan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Desakan tersebut muncul setelah Forsiber menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada praktik monopoli proyek, pengulangan pemenang tender, hingga dugaan konsentrasi manfaat ekonomi kepada kelompok usaha tertentu dalam rentang waktu hampir satu dekade.

Ketua Forsiber, Hamdi Putra, mengatakan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai anomali administratif biasa, melainkan telah menjadi isu tata kelola yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri perlu segera turun tangan dan memerintahkan audit integritas secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif,” ujar Hamdi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Sorotan utama Forsiber tertuju pada proyek pengadaan iklan budaya tertib berlalu lintas melalui media elektronik Tahun Anggaran 2026 yang dimenangkan PT Uchy Mitra Suksesindo dengan nilai anggaran hampir Rp20 miliar. Selain itu, terdapat proyek pemeliharaan kendaraan bermotor roda 4/6/10 yang dimenangkan PT Dewata Motor Tujuh dengan nilai terkoreksi sebesar Rp4,128 miliar.

Menurut Forsiber, dua proyek tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri pola pengadaan yang dianggap tidak lazim di lingkungan Korlantas Polri.

Berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut, PT Uchy Mitra Suksesindo tercatat berulang kali memenangkan delapan paket pekerjaan dengan objek serupa dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun. Total pagu anggaran yang terkait dengan proyek-proyek tersebut disebut mencapai Rp97,5 miliar.

Hamdi menilai terdapat indikasi yang perlu diuji lebih lanjut terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disebut memiliki selisih sangat tipis dengan pagu anggaran.

“Kami menemukan pola yang menurut kami merupakan red flag. Nilai HPS hampir selalu menempel pada pagu anggaran dengan selisih yang sangat kecil. Fenomena yang terus berulang seperti ini patut diaudit secara independen untuk memastikan tidak ada desain tender yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Forsiber juga menyoroti tren menurunnya jumlah peserta tender dari puluhan perusahaan pada beberapa tahun sebelumnya menjadi hanya beberapa peserta dalam periode 2025 hingga 2026.

Menurut Hamdi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator berkurangnya tingkat kompetisi dalam proses pengadaan.

“Ketika jumlah peserta terus menyusut dan pemenangnya berulang, maka publik berhak bertanya apakah pasar masih terbuka secara sehat atau justru telah terjadi penutupan akses bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.

Selain proyek media elektronik, Forsiber juga menyoroti sejumlah pengadaan kendaraan dan pemeliharaan armada yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha yang sama.

Organisasi tersebut menyebut nama Denny Mulyono sebagai pihak yang berdasarkan data administrasi perusahaan memiliki keterkaitan dengan PT Dewata Motor Tujuh, PT Cipta Abisatya Reksa, dan PT Arya Motor Indonesia, yang disebut pernah memperoleh proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Korlantas.

Temuan itu semakin menjadi perhatian karena perusahaan-perusahaan tersebut disebut memiliki rekam jejak panjang dalam proyek pengadaan kendaraan di Korlantas, termasuk pengadaan motor listrik untuk kebutuhan pengamanan KTT G20 pada tahun 2022.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun keterkaitan antarbadan usaha yang bergerak pada sektor yang sama dan berulang kali memperoleh proyek dari institusi yang sama tentu harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tutur Hamdi.

Forsiber menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut perlu diuji melalui mekanisme audit, pemeriksaan persaingan usaha, maupun penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Mereka merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika nantinya ditemukan adanya rekayasa spesifikasi, manipulasi HPS, atau pengondisian pemenang yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu audit integritas terhadap PPK dan Pokja Pemilihan menjadi langkah yang sangat penting,” ujar Hamdi.

Forsiber berharap Kapolri segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan di lingkungan Korlantas Polri guna memastikan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan sehat benar-benar berjalan sesuai regulasi.

Related posts

FMBC-NKRI Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri

redaksi JournalReportase

GM FKPPI Jakarta Selatan Nyatakan Dukungan Terhadap UU TNI

Aksi di Kantor KemenHAM, Front Anti Militerisme & Investasi Nyatakan Tanah Papua Dijajah Bangsa Sendiri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment