JAKARTA -JOURNAL REPORTASE -Tim kuasa hukum pengusaha nasional Budiman Tiang resmi mengumumkan persiapan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi yang menimpa kliennya. Selain mengawal proses perkara di Bareskrim Mabes Polri, tim hukum juga mendesak kepolisian bergerak cepat menahan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Stanislav Sadonikov dan Igor, yang diduga menjadi dalang kerugian para korban hingga ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Tommy, menegaskan langkah PK ini diambil setelah ditemukannya fakta-fakta baru (novum) yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap pengusaha lokal.
”Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Namun, laporan kami harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami melihat ada dugaan kriminalisasi yang cukup hebat terhadap klien kami. Kami sedang menyusun strategi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan temuan fakta-fakta baru,” ujar Tommy dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Tommy menambahkan, dua WNA Rusia tersebut disinyalir melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum yang merugikan warga negara Indonesia (WNI). Pihaknya mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah mencabut izin tinggal serta menerapkan pencekalan terhadap para pelaku, namun ia meminta tindakan tegas berlanjut ke penahanan pidana.
”Negara tidak boleh memberikan ruang bagi pihak asing yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia. Kami meminta Kapolri dan jajaran untuk bertindak tegas, menangkap, dan menahan kedua oknum WNA ini agar tidak ada korban WNI lainnya,” tegasnya.
Modus Penggelapan Properti dan Kerugian Ratusan Miliar
Anggota tim kuasa hukum membeberkan modus operandi yang dijalankan jaringan perusahaan pengelolaan properti PT Malang International International milik kedua WNA tersebut.
Salah satu korban, Julia, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/439/IX/2026. Kasus berawal dari pembelian unit hunian Malang Signature pada September 2022 yang telah dilunasi, namun serah terima unit yang dijanjikan pada September 2023 tidak pernah terealisasi.
”Fakta mengejutkan terungkap pada 2025–2026. Klien kami menemukan bahwa unit yang telah dilunasinya justru disewakan secara sepihak kepada pihak lain tanpa izin, dan hasil kompensasinya tidak pernah disetorkan. Janji full refund pun tidak ditepati,” ungkap tim hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Ratnasari menyebutkan bahwa skema berkedok investasi asing ini memakan banyak korban dengan skala kerugian fantastis. Budiman Tiang sendiri menanggung potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 miliar, sementara korban lainnya mencatatkan kerugian hingga Rp381 miliar.
Ade menjelaskan, perkara Budiman Tiang bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2021 bersama Stanislav Sadonikov dan IM. Budiman menyediakan modal berupa lahan tanah.
Namun, saat bangunan selesai, laporan keuangan tidak pernah diserahkan, dan akses ke area properti justru ditutup total meski Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama Budiman.
Perkara ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri melalui laporan LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta Polda Bali. Selain pidana penggelapan dan penipuan, tim hukum menyoroti transaksi keuangan personal para WNA menggunakan skema cryptocurrency bernilai besar yang diduga sengaja disembunyikan dari kewajiban perpajakan.
Pihak korban mendesak PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta OJK untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh, serta berencana membawa persoalan ini ke Komisi III dan Komisi XIII DPR RI.
Jumlah korban dilaporkan terus bertambah. Berdasarkan STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026, laporan terbaru disematkan atas nama Rezalbi Faqtum Ananda Husbi yang juga menyeret nama WNA lain asal Kolombia, Silvia Juliana Tornado, dan Stanislav Sadonikov.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bertindak transparan, tidak memberikan keistimewaan kepada WNA, dan mengusut tuntas perkara ini. Kendati demikian, seluruh pihak menguraikan bahwa laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
