Journal Reportase
Breaking News

Tak Sudi Lagi Berdamai, Korban KDRT di Tambora Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Pelaku

​JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Rasa sakit hati yang mendalam dan trauma berulang membuat SN (25), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Tambora, Jakarta Barat, menutup rapat pintu damai bagi suaminya, IL (30).

Korban mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku hingga mendapat vonis di pengadilan.

​Aksi kekerasan yang dilakukan IA diakui korban bukan pertama kali terjadi. Penganiayaan sudah berlangsung sejak awal pernikahan mereka pada 2022.

Puncak dari tindak penganiayaan tersebut terjadi pada September 2026 hingga memicu kecurigaan keluarga korban.

​”Saya berharap polisi segera menangkap dan diproses sampai divonis penjara oleh pengadilan. Saya dan keluarga tak mau adanya jalan damai,” ujar SN saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2026).

​Orang Tua Curiga Kondisi Fisik Korban
​Dugaan KDRT ini terungkap berkat kewaspadaan orang tua korban. Peristiwa bermula pada 9 September 2026 ketika orang tua SN berkunjung untuk menengok cucu mereka. Saat menyerahkan sang anak, SN secara tersirat mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuhnya.

​Kecurigaan keluarga kian menguat pada hari berikutnya saat hendak menjemput SN. Melihat kondisi fisik anak perempuan mereka yang mengkhawatirkan, orang tua korban meminta agar SN segera dibawa ke dokter.

Namun, pelaku menolak dan berdalih akan membawa sendiri istrinya ke rumah sakit.
​Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga mengambil tindakan tegas dengan membawa SN keluar dari rumah pelaku. Awalnya, korban dibawa ke pengobatan tradisional sebagai penanganan awal.

Namun, rasa nyeri yang dialami SN makin hebat sehingga keluarga memutuskan melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

​SN menceritakan bahwa perlakuan kasar dari sang suami sebenarnya sudah dialami sejak empat bulan setelah mereka menikah pada 2022. Kasus KDRT sempat terjadi kala itu, tetapi berakhir damai setelah IA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

​Namun, janji tersebut dinilai hanya sekadar angin lalu. Pelaku kerap kembali melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga akhirnya batas kesabaran keluarga habis.

​Pihak keluarga menegaskan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Terkait perkembangan laporan kasus KDRT tersebut, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang memproses aduan korban.

​”Penyidik sedang menangani kasus ini. Penyidik akan menindaklanjuti,” kata Kombes Rita melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026).

Related posts

Bobol ATM 17 Miliar Tersangka Residivis Dua WNA Diringkus

redaksi JournalReportase

Hadir di Apresiasi Relawan Vaksinasi Merdeka, Kapolri Tekankan Hadapi Pandemi Covid-19 Dengan Persatuan dan Cinta Terhadap Masyarakat

redaksi JournalReportase

Satu Bulan Operasi KKYD PMJ Amankan Ratusan Bandit Jalanan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»