JAKARTA,- Selama Jakarta memberlakukan wilayah zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar secara rutin melaksanakan Patroli di wilayah hukum nya.
Patroli dan sosialisasi di wilayah Kebun Jeruk, pada Minggu (12/4) malam, menindaklajuti telah diberlakukannya PSBB Jakarta. ” Kita bersama tiga pilar akan terus mengadakan patroli selama diberlakukan PSBB Jakarta. Tujuannya untuk menekan penularan virus corona, khususnya wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujarnya Kapolsek Kebun Jeruk Kompol R. Sigit Kumono.
Sigit menjelaskan, malam ini, patroli dan sosialisasi, menyisir di sejumlah titik yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat seperti di Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang arah Pos Pengumben, Jalan Panjang Cidodol, Jalan Kebayoran Lama Raya arah Rawabelong, Jalan Kebon Jeruk Batu Sari, Jalan Kemanggisan raya, Jalan Budi Raya, Komplek Pajak, Jalan Pasar Patra dan Jalan Raya Perumahan Green Villa serta Jalan Taman Ratu Raya.
“Sasaran patroli kita, membubarkan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dan memaksimalkan kehadiran Polri berseragam di pusat perbelanjaan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor, serta kriminalitas lainnya),” kata Sigit Kumono.
Patroli tersebut, kata Sigit memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul serta memberikan pengarahan diberlakukanya PSBB dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
“Kegiatan tersebut sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes oPol Audie S Latuheru dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan Pemerintah untuk masyarakat agar beraktivitas di dalam rumah, menggunakan masker di muka umum, hindari kumpul – kumpul warga, jaga kebersihan dan jangan panik serta sering mencuci tangan menggunakan pembersih,” imbuhnya.
Serta mengingatkan masyarakat agar rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dengan orang lain dan dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.
“Sedangkan para penjual makanan dan warung jajanan dilarang menyediakan meja dan kursi, untuk menghindari berkumpulnya orang,” Imbuhnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
