JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Langkah Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman yang membayar denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar Rp1,5 juta milik seorang warga menuai sorotan dari Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR).
Lembaga tersebut menilai aksi humanis tersebut berpotensi mengaburkan pesan utama penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas.
Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan pihaknya bukan bertujuan mempertanyakan niat baik maupun sisi kemanusiaan aparat. Namun, ia menggarisbawahi dampak dari publikasi tindakan tersebut terhadap persepsi masyarakat luas.
“Yang kami pertanyakan bukan niat baiknya, tetapi pesan publik yang muncul. Jangan sampai masyarakat lebih mengingat bahwa Wadirlantas membayar denda Rp1,5 juta daripada memahami bahwa pelanggaran lalu lintas harus dipertanggungjawabkan oleh pelanggarnya,” kata Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ikhwan, pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian memang hal yang krusial. Kendati demikian, sisi humanisme tidak sepatutnya mengesampingkan tujuan primer penegakan aturan melalui sistem ETLE, yaitu membangun budaya tertib dan memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Ia menambahkan, apabila konsekuensi dari sebuah pelanggaran justru diselesaikan oleh pihak lain, efek edukasi kepada masyarakat akan melemah. Fokus publik dinilai berisiko bergeser dari rasa tanggung jawab pelanggar menjadi narasi kepedulian sosok pejabat semata.
“Kalau pelanggaran terjadi, lalu konsekuensinya diselesaikan oleh orang lain, pesan edukasinya menjadi kurang kuat. Jangan sampai yang dimaksudkan sebagai contoh humanisme justru dipersepsikan publik sebagai pencitraan personal,” ujarnya.
PAKAR menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar keberhasilan sistem ETLE tidak diukur dari seberapa menarik perhatian publik terhadap aksi pejabat, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih tertib.
“Jangan sampai kamera ETLE merekam pelanggaran, tetapi kamera publik justru lebih sibuk merekam pejabat yang membayar dendanya. Kalau seorang warga melanggar, kemudian orang lain membayar, pertanyaan edukasinya sederhana: siapa yang sebenarnya belajar dari hukuman itu?” tutur Ikhwan.
Atas kondisi tersebut, PAKAR meminta Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa pendekatan empati dan penegakan hukum berjalan secara seimbang tanpa mengesampingkan nilai edukasi.
“Polisi tidak membutuhkan panggung untuk membuktikan dirinya humanis. Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan membuat masyarakat sadar justru merupakan bentuk pelayanan publik yang paling kuat. Yang harus viral bukan pejabat yang membayar denda, tetapi kesadaran bahwa setiap pelanggaran punya konsekuensi,” pungkasnya.
