Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal asal Luar Negeri

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik dugaan penyusupan komoditas impor ilegal berupa 1.536 karung kacang tanah dengan total bobot mencapai 49,85 ton. Ribuan karung komoditas impor yang siap diedarkan ke pasar domestik tersebut disita lantaran diduga kuat melanggar perizinan impor serta ketentuan karantina.

​Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, barang bukti tersebut masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perairan Dumai, Riau. Dari kawasan pesisir Riau, puluhan ton kacang tanah ini diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

​“Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak pengangkut maupun pemilik barang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang diwajibkan oleh undang-undang, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina,” ujar Victor dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

​Selain mengamankan komoditas fisik, penyidik menyita seperangkat barang bukti administratif guna membongkar modus operandi para pelaku. Dokumen yang disita meliputi berkas transaksi keuangan, surat jalan, catatan alokasi penjualan, bukti setoran bank, hingga dokumen tata kelola penyimpanan gudang.

​Saat ini, fokus penyidikan tertuju pada penelusuran hulu ke hilir—mulai dari titik masuk (entry point) pelabuhan, rantai pasok transportasi darat, hingga jaringan pasar yang menjadi target pemasaran. Langkah mendalam ini diambil guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

​Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan.

​“Penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peta keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara proporsional kepada publik,” tegas Budi.

​Polda Metro Jaya turut mengimbau para pelaku usaha dan distributor pangan untuk selalu mematuhi tata niaga impor serta aturan karantina yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyelundupan komoditas ilegal untuk melapor melalui layanan darurat Polri 110.

Related posts

Geger, Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

redaksi JournalReportase

Mayjen TNI Besar Harto Karyawan Resmi Jabat Pangkostrad

redaksi JournalReportase

Dari 66 Pelaku yang Diamankan Ada Oknun Aparatur Negara Sipil Jadi Tersangka Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»