JAKARTA- JOURNALREPORTASE Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial SN (25) mengalami luka cukup parah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, IL (30). Korban kini harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jakarta Utara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, di kediaman mereka yang berlokasi Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Tak terima atas perlakuan pelaku terhadap putrinya, ibu kandung korban, BST, resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026) malam pukul 21.30 WIB.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/8892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan keterangan pelapor dalam dokumen laporan polisi, kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku. Namun, situasi memanas ketika pelaku tiba-tiba menjambak dan memukuli korban secara brutal tanpa alasan yang jelas, hingga menyebabkan luka memar serius di beberapa bagian tubuh korban.
Kasus penganiayaan ini rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Pada tahun 2022 lalu, pelaku sempat melakukan aksi KDRT serupa. Namun, saat itu penanganan di tingkat Polres berakhir melalui jalur mediasi setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lantaran pelaku kembali mengulangi aksi kekerasan hingga menimbulkan luka parah, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara tegas.
Dalam laporan resmi tersebut, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
