BADUNG, Journalreportase — Persoalan akses menuju lahan pertanian di wilayah Munggu, Kabupaten Badung, Bali, mulai menemukan titik terang. Pihak penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesediaannya menata kembali akses jalan agar aktivitas petani tetap dapat berlangsung.
Di tengah penyelesaian akses tersebut, muncul persoalan lain terkait keberadaan sejumlah bangunan di kawasan yang disebut Perbekel Munggu I Ketut Darta sebagai kawasan jalur hijau, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Darta menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media pada 15 September 2026. Ia mengatakan Pemerintah Desa Munggu tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan vila di kawasan tersebut.
“Kami tidak ada memberikan izin, karena kami sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan,” ujar Darta.
Ketika ditanya mengenai status bangunan vila yang berada di kawasan tersebut, Darta menyebut pihak desa telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran. Menurut dia, larangan pembangunan bahkan telah disampaikan sejak 2022.
Saat kembali ditanya mengenai status vila-vila tersebut, Darta menjawab, “Ilegal semua.”
Pernyataan serupa disampaikan Darta ketika ditanya mengenai bangunan lain, termasuk toko bangunan yang berada di kawasan tersebut.
“Semuanya ilegal semua. Bukan hanya satu-satu itu, semuanya bangunan itu ilegal,” katanya.
Darta juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan jalur hijau, LP2B dan LSD. Ia menilai keberadaan bangunan di kawasan tersebut merupakan pelanggaran.
“Jalur hijau, LP2A, LSD, semua. Ini memang pelanggaran,” ujarnya.
Namun, pernyataan mengenai status ilegal tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi perizinan dan tata ruang serta pemeriksaan instansi yang berwenang. Termasuk memastikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW dan RDTR yang berlaku.
Disebut Banyak Bangunan
Darta juga menyebut persoalan bangunan di kawasan tersebut bukan hanya terjadi pada satu titik.
“Oh itu semuanya sudah tahu ya, banyak juga,” kata Darta.
Pernyataan tersebut masih membutuhkan pendataan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah bangunan, status perizinannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Terlebih, Darta menyebut pihak desa telah melaporkan persoalan tersebut dan melakukan pelarangan sejak 2022. Kondisi itu kemudian memunculkan kebutuhan untuk memastikan tindak lanjut laporan, termasuk instansi yang menerima laporan serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Penyewa Aset Pemprov Bali Siap Tata Akses
Sementara itu, persoalan akses menuju lahan pertanian mulai mendapatkan solusi. Pihak penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali yang akrab disapa Ajik Toyota menyatakan bersedia menata kembali akses jalan untuk kepentingan petani.
Menurutnya, akses sekitar tujuh meter yang saat ini berada di tengah objek yang dikelolanya akan dipindahkan dan diluruskan agar aktivitas petani, pekaseh, serta warga yang memiliki sawah di belakang kawasan tetap berjalan.
“Mengenai akses jalan, sekarang akses jalan yang tujuh meter itu kan ada di tengah-tengah dari objek saya. Sekarang saya mau pindahkan, saya luruskan ini supaya aktivitas petani subak, pekaseh dan warga saya yang punya sawah di belakang tetap beraktivitas seperti biasa, mobil bisa masuk,” jelasnya.
Ia memastikan akses tersebut tetap diperuntukkan bagi petani, pekaseh, dan warga yang memiliki lahan pertanian di kawasan belakang.
Satpol PP Bali: Akses Ditata atas Inisiatif Penyewa
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan sebelumnya terdapat akses yang dikenal sebagai Jalan Mudu dengan lebar sekitar 1,5 meter.
Karena lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang disewakan, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan pihak penyewa untuk menyediakan akses yang lebih memadai bagi masyarakat.
Menurut Rai Dharmadi, pihak penyewa menyatakan kesediaannya memberikan ruang untuk akses masyarakat.
Ia juga menegaskan pembongkaran bagian bangunan atau area yang diperlukan untuk membuka akses dilakukan atas inisiatif pihak penyewa, bukan oleh Satpol PP.
“Bukan kami yang bongkar, tapi Pak Dewa Toyota yang membongkar sendiri atas inisiatif Pak Dewa,” ujar Rai Dharmadi.
Desa, Bendesa Adat dan Pekaseh Terlibat
Perbekel Munggu I Ketut Darta mengatakan Pemerintah Desa Munggu bersama Bendesa Adat dan Pekaseh telah berupaya memperjuangkan kepentingan petani.
“Kami bersama Bendesa Adat, Pekaseh, bahu-membahu untuk membantu dan memfasilitasi pengusulan petani tersebut melalui Bapak Gubernur,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Satpol PP juga disebut telah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
Dengan mulai ditatanya akses menuju lahan pertanian, perhatian selanjutnya tertuju pada status bangunan yang disebut berada di kawasan jalur hijau, LP2B dan LSD.
Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang setiap bangunan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan dan verifikasi dari pemerintah daerah, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan perizinan, Satpol PP, serta instansi pertanahan terkait berdasarkan dokumen resmi. (red)
