Journal Reportase
Daerah

Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Proyek Migas Tanimbar Disorot, BPK Didorong Lakukan Audit

Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Proyek Migas Tanimbar Disorot

TANIMBAR. Journalreportase — Persoalan penguasaan dan pembebasan lahan untuk pengembangan proyek minyak dan gas (migas) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat setempat. Ia mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penguasaan lahan dan pembayaran kompensasi tanaman di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengembangan proyek migas.

Menurut tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disebut sebagai YM, terdapat lahan strategis yang telah berpindah penguasaan melalui proses pelepasan hak maupun sertifikasi. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan sosial, terutama berkaitan dengan hak masyarakat adat dan proses pembebasan lahan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan rekayasa penanaman tanaman di atas lahan yang akan mendapatkan kompensasi.

YM menyebut terdapat tanaman yang ditanam dengan jarak sangat rapat dan diduga dilakukan untuk meningkatkan nilai kompensasi yang dibayarkan dalam proses pembebasan lahan.

“Di lapangan, 1 meter sampai 2 meter diisi tanaman. Asal tanam. Anehnya, rekayasa penanaman abnormal ini tetap dihitung dan dibayar mahal oleh pihak pengembang,” ujar YM.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan ketentuan teknis budidaya tanaman kelapa yang menurutnya memiliki jarak tanam lebih luas.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui data inventarisasi tanaman, dokumen penilaian kompensasi, hasil pengukuran lapangan, serta dokumen resmi pembebasan lahan.

Sorotan terhadap Nilai Investasi

Selain persoalan kompensasi tanaman, YM juga menyoroti skala investasi pengembangan migas di Tanimbar yang disebut mencapai sekitar Rp340 triliun.

Ia menyebut luasan lahan yang berkaitan dengan pengembangan proyek tersebut berada pada kisaran 1.000 hektare, baik wilayah darat maupun laut.

Dalam keterangannya, YM mempertanyakan mekanisme penganggaran dan persetujuan biaya yang berkaitan dengan pembebasan atau kompensasi lahan.

Menurut dia, perusahaan kontraktor atau operator proyek, termasuk INPEX, memiliki mekanisme pelaporan dan pengajuan anggaran kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“INPEX itu cuma operator. Setiap butuh anggaran, mereka lapor dan minta persetujuan SKK Migas,” katanya.

Atas dasar itu, YM meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang berkaitan dengan proses pembebasan dan kompensasi lahan.

“BPK wajib turun tangan melakukan audit investigatif sebelum dana ini terus mengalir,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

YM juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengamanan dan pembebasan lahan. Ia menyebut nama oknum yang diduga berasal dari perusahaan, SKK MigAS, TNI, Polri, hingga instansi pertanahan.

Menurut dia, dugaan keterlibatan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana atau bentuk keuntungan tertentu dalam proses pembebasan lahan.

Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti atau dokumen yang dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran kompensasi, daftar penerima, dasar penilaian tanaman, proses pelepasan hak, sertifikat lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pembebasan lahan.

Dugaan Upaya Meredam Informasi

Selain persoalan lahan, YM juga mengklaim terdapat upaya meredam pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan institusi keamanan dan berupaya memengaruhi informasi yang berkembang di kalangan wartawan.

Klaim tersebut juga masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sementara itu, dalam momentum peletakan batu pertama proyek, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut telah menyampaikan pesan terkait kondisi di lapangan.

Pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks utuh melalui rekaman atau dokumen resmi kegiatan untuk memastikan maksud dan substansinya.

Menunggu Verifikasi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Sejumlah tudingan yang disampaikan YM pada dasarnya berkaitan dengan tiga persoalan utama, yakni status dan penguasaan lahan, mekanisme pembayaran kompensasi, serta penggunaan anggaran dalam proses pembebasan lahan.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, dokumen perizinan, data inventarisasi lahan dan tanaman, nilai kompensasi, daftar penerima pembayaran, serta mekanisme persetujuan anggaran.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara atau pembayaran yang berkaitan dengan proyek tersebut, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan dokumen pendukungnya kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk INPEX, SKK Migas, TNI, Polri, instansi pertanahan, maupun pihak terkait lainnya. (red)

 

Related posts

Polsek Tambora Kembalikan Enam Sepeda Motor Hilang kepada Pemilik, Wujud Nyata Pelayanan Presisi Polri

redaksi JournalReportase

Terjaring Ops Zebra Nala II, Anak 10 Tahun Pura-pura Kesurupan

redaksi JournalReportase

FSPMI Jabar Imbau Anggota Jaga Kamtibmas Saat Peringati Hari Buruh

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»