JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML). Penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni DA, BH, dan RE.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka DA dan BH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 September 2026.
”Sementara berkas tersangka RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Modus Laporan Keuangan Fiktif dan Bocoran Pertanyaan BEI
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ade menjelaskan, perkara bermula dari rencana Junaedi selaku Direktur Utama PT MML untuk membawa perusahaannya melantai di bursa pada 2022. Dalam prosesnya, ditemukan rekayasa laporan keuangan berupa pemalsuan invoice dan kuitansi pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar. Mesin yang sejatinya telah dibeli pada rentang 2014–2015 kembali dicatat sebagai pembelian baru pada laporan keuangan 2022.
Dokumen rekayasa tersebut kemudian dimuat dalam prospektus IPO hingga PT MML mengantongi izin efektif dari OJK dan resmi mencatatkan sahamnya di BEI pada 10 April 2023 dengan meraup dana investor sebesar Rp97,125 miliar.
Dalam skema kejahatan ini:
- Tersangka DA (Financial Advisory PT MML) diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama (saat itu pejabat BEI) untuk meminta bantuan review IPO.
- Tersangka BH (saat itu staf BEI) diduga membocorkan kisi-kisi pertanyaan evaluasi BEI atas permintaan DA melalui Mugi.
Penyidikan dan Komitmen Penegakan Hukum
Konstruksi perkara dibangun berdasarkan keterangan 24 saksi, dua ahli (pidana dan pasar modal), serta penyitaan barang bukti dokumen dan elektronik. Ketiga tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri usai berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Penetapan tersangka DA tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026, sedangkan tersangka BH melalui surat Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026.
Bareskrim kini bersiap melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) untuk DA dan BH ke JPU, sembari mengusut aliran dana dan pemulihan aset (asset recovery) bersama OJK, PPATK, dan Kejaksaan.
