Journal Reportase
Breaking News

Bamsoet Dukung Usulan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Menurut Bamsoet, usulan tersebut relevan dengan perkembangan karakter ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks.

Ancaman tidak lagi hanya berlangsung melalui jalur konvensional, tetapi bergerak lintas batas dan berada di wilayah abu-abu antara aktivitas diplomatik, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen.

“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata. Karena itu, negara membutuhkan payung hukum yang jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Bamsoet menjelaskan, pola spionase modern telah bergeser ke ruang digital. Informasi terkait kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga sistem infrastruktur kritis berpotensi menjadi sasaran operasi intelijen asing.

Menurut dia, serangan siber juga dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen. Pelaku dapat berupaya memperoleh kredensial, memetakan jaringan, mencuri dokumen, menanam perangkat lunak berbahaya atau malware, melakukan pengintaian digital, hingga mengeksploitasi kelemahan sistem untuk mendapatkan informasi strategis dalam jangka panjang.

“Karena itu, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan kejahatan siber konvensional,” kata Bamsoet.

Dia menilai, pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing harus ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang telah ada, bukan sekadar menambah regulasi baru.

Regulasi tersebut, lanjut Bamsoet, perlu memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, hingga aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing.

“Ke jelasaan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu menuturkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang berkaitan dengan intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, hingga keamanan siber.

Karena itu, pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian akademis dan inventarisasi terhadap regulasi yang ada untuk mengidentifikasi titik-titik kekosongan hukum.

Bamsoet mengatakan, pembentukan UU tersebut juga perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi terkait pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi,” katanya.

Bamsoet berharap gagasan Kepala BIN tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui kajian akademik dan penyusunan naskah kebijakan yang matang. Menurut dia, DPR akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan apabila gagasan tersebut masuk ke dalam agenda legislasi.

“Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital,” ujar Bamsoet.

Namun, dia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing harus tetap disertai mekanisme pembatasan dan pengawasan.

“Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkasnya.

Related posts

Kapolres Lumajang Siapkan Konsep Tiga Lapis Untuk Antisipasi Pencurian Sapi dan Menekan Kejahatan Lainnya

redaksi JournalReportase

Perluas Kerjasama, Panglima TNI dan Pangab Singapura Pimpin Sidang CARM Indosin HLC Ke-22

redaksi JournalReportase

Civil Disobedience

redaksi JournalReportase

Leave a Comment