JAKARTA – JOURNALREPORTASE Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi salah satu sorotan dalam aksi dan audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok.
Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Ketiganya menandatangani dokumen komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR menyatakan beleid tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk melepaskan jabatan apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Pernyataan itu tentu bukan kalimat biasa.
Sebab, seorang pimpinan lembaga negara mempertaruhkan jabatannya di hadapan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sebuah target politik dan legislasi.
Namun, dari perspektif publik, muncul pertanyaan lain: seberapa jauh janji tersebut harus dibaca sebagai keseriusan politik dan seberapa jauh ia dapat dipandang sebagai respons untuk meredam tekanan aksi massa?
Pertanyaan tersebut penting karena komitmen itu lahir di tengah aksi masyarakat yang membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Dengan kata lain, tekanan publik bertemu dengan janji politik pada momentum yang sama.
Bukan berarti pernyataan Dasco dapat langsung disebut sebagai upaya meredam demonstrasi. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tujuan pernyataan tersebut memang untuk menghentikan atau mengecilkan aksi massa.
Namun, secara politik, janji tersebut jelas berpotensi menurunkan tensi demonstrasi karena massa memperoleh sebuah tenggat waktu dan komitmen tertulis dari pimpinan DPR.
Di sisi lain, DPR sebelumnya memang telah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada hari yang sama.
Karena itu, bola kini berada di tangan DPR.
Desakan Botok dan kawan-kawan AMPB setidaknya menghasilkan sebuah komitmen yang konkret: 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Justru setelah pernyataan Dasco tersebut, tantangan terbesar bukan lagi meyakinkan masyarakat bahwa DPR serius, melainkan membuktikan bahwa komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan.
Analogi sederhananya: Dasco sudah memasang taruhan politik terhadap jabatannya sendiri. Ketika seorang pimpinan DPR mengatakan siap mundur jika target gagal, publik tentu berhak menagih janji tersebut.
Di sinilah muncul “analisa gila” yang menarik untuk diperdebatkan: apakah keberanian Dasco mempertaruhkan jabatan merupakan tanda bahwa DPR benar-benar yakin RUU tersebut akan selesai tepat waktu, atau justru sebuah langkah politik untuk memastikan tekanan demonstrasi tidak berkembang menjadi lebih luas? Pertanyaan itu masih terbuka.
Terlebih, kondisi sosial-ekonomi dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah serta lembaga politik menjadi latar yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika aksi massa.
Ketika masyarakat merasa persoalan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan kesejahteraan belum sepenuhnya terjawab, setiap janji politik akan semakin mudah diuji oleh publik.
Karena itu, tidak perlu buru-buru menyimpulkan bahwa pernyataan Dasco adalah sekadar upaya membungkam atau meredam demonstrasi. Sebaliknya, publik juga tidak harus menerima janji tersebut mentah-mentah.
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, Dasco dan pimpinan DPR lainnya akan mendapatkan legitimasi bahwa janji tersebut memang serius.
Namun jika target itu gagal, pertanyaan yang jauh lebih besar akan muncul: apakah janji pengunduran diri tersebut benar-benar akan diwujudkan?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama politik. Masyarakat membutuhkan pembuktian.
Dan untuk urusan ini, publik tinggal memegang satu tanggal: 15 Desember 2026.
editor -update berita: arif yunianto
