JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026).
Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.
Pelaku kemudian melakukan manipulasi dan penyamaran komunikasi melalui surat elektronik sehingga seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak perusahaan yang sah.
Korban selanjutnya diarahkan untuk mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
PPATK selanjutnya melakukan penelusuran dan penghentian sementara transaksi terhadap aliran dana tersebut. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.
Sementara itu, sebagian besar dana lainnya berhasil diamankan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam perkara tersebut, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan LJ, laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.
LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berperan dalam komunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi terhadap dana hasil kejahatan.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka yang berada di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.
Setelah dana masuk ke rekening, pelaku yang berada di China kemudian memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana selanjutnya dikirimkan ke sejumlah rekening di China.
“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” kata Bambang.
Otak Kejahatan Masih Diburu
Sementara itu, seorang yang diduga menjadi otak kejahatan berinisial CW dan berada di China masih dalam proses pencarian.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Deddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa Polri terus memperkuat sinergi dengan lembaga dalam negeri dan mitra penegak hukum internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” pungkasnya.
