JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran materai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat serta laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. “Ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan masing- masing mereka punya peran dalam kejahatannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, yakni :
1. Bahtiar bin Maddini (B), sebagai produsen. 2. Rizal Chaniago (RC), sebagai distributor. 3. Maryanto bin Abu Yamin (M), sebagai kurir. 4. Tommy Andreanto (TA), sebagai pendaur ulang. 5. Ramadhan Tulus Prasetyo (RTP), sebagai pendaur ulang. 6. Ifan Afzar bin Ahnaf Bey (IA), sebagai penjual. 7. Firdaus (F), sebagai penjual.
8. Huzaini (H), sebagai penjual. 9. Robby Hidayat (RH), sebagai penjual. 10. Muh. Irfan Fauzi bin Sari (MIF), sebagai penjual.
11. Siti Nurcahya M. binti Supai (SNM), sebagai penjual. 12.Ubbadi bin Sarpin (U), sebagai penjual. 13. Fitri Fatmawati (FF), sebagai penjual. 14. Nur Siti Aisyah (NSA), sebagai penjual. 15. Purwati (P), sebagai penjual.16. Moh Osmon (MO), sebagai penjual.
“Kami telah menetapkan 16 tersangka kasus sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Penindakan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak pada Juni hingga awal Juli 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers tersebut, Dekananto didampingi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Viktor Dean, serta Kasubdit Tipiter AKBP Anton Hermawan.
Amankan 3,4 Juta Materai Ilegal
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran yang telah bekerja sama dalam mengungkap produksi dan peredaran materai ilegal.
Menurut Bimo, pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang diawali dari informasi masyarakat dan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi serta pendalaman antara Polda Metro Jaya dan DJP.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Menegakkan hukum dan melindungi masyarakat membutuhkan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat,” ujar Bimo.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat materai ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai.
Bimo menyebut, jika kegiatan tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.
Sementara itu, mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping materai per tahun.
Modus Produksi hingga Rekondisi Materai
Bimo menjelaskan, modus yang dilakukan sindikat cukup beragam.
Sebagian materai diproduksi sejak awal dengan menggunakan bahan baku yang dibuat menyerupai materai resmi.
Modus lainnya adalah menggunakan materai yang sebelumnya sudah dipakai, kemudian direkondisi dengan menghilangkan tanda-tanda penggunaannya agar dapat kembali dijual seolah-olah masih baru.
Materai ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui toko secara langsung, tetapi juga memanfaatkan marketplace untuk menjangkau konsumen lebih luas.
“Pola perdagangan saat ini memang berubah. Pelaku ilegal juga memanfaatkan kemudahan platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” kata Bimo.
Menurut dia, persoalan materai palsu tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara. Masyarakat yang tanpa mengetahui membeli dan menggunakan materai palsu juga dapat dirugikan.
Materai palsu maupun materai yang telah digunakan kembali pada dasarnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan dokumen yang menggunakannya.
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” ujarnya.
Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Bimo mengatakan, penindakan terhadap produksi dan peredaran materai ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Untuk pemalsuan dan peredaran materai palsu, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, tindakan merekondisi materai yang telah digunakan untuk kemudian diperjualbelikan kembali seolah-olah belum pernah dipakai dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta
“Kami ingin menegaskan bahwa memproduksi, memalsukan, merekondisi maupun memperjualbelikan materai ilegal adalah tindak pidana,” tegas Bimo.
DJP bersama aparat penegak hukum juga akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak-pihak yang menjual dan membeli materai ilegal.
Masyarakat Diminta Beli dari Jalur Resmi
Bimo mengimbau masyarakat memastikan materai yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi pemerintah.
Materai resmi diproduksi oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui jalur resmi, termasuk PT Pos Indonesia sebagai distributor yang ditunjuk pemerintah.
Masyarakat yang ingin memperoleh materai tempel dengan kepastian asal dan keabsahan diimbau membelinya melalui kantor pos atau saluran resmi lainnya.
Pemilik toko alat tulis, kios, reseller, maupun penjual lainnya juga diminta memastikan stok materai yang diperjualbelikan berasal dari jalur distribusi resmi dan bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga diminta waspada apabila menemukan materai yang ditawarkan dengan harga di bawah nilai nominal Rp10.000.
Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi bahwa materai tersebut tidak berasal dari jalur resmi.
Bimo turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Apabila menemukan penjualan materai dalam jumlah tidak wajar, harga mencurigakan, atau mengetahui adanya dugaan produksi dan peredaran materai ilegal, silakan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, DJP berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran materai ilegal.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya kami menjaga penerimaan negara tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, dan tentu saja masyarakat,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak akan terus ditingkatkan untuk mengungkap jaringan materai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
