JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan joint investigation dalam mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual meterai palsu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengapresiasi penghargaan yang diberikan DJP.
Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani tindak pidana yang berdampak luas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Dekananto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas yang diduga digunakan sebagai bahan baku.
Berdasarkan perhitungan terhadap barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir. Dari aktivitas tersebut, jaringan diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penanganan peredaran meterai palsu tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut penerimaan negara dan perlindungan masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polda Metro Jaya dan DJP untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mencegah serta menindak produksi dan peredaran meterai palsu.
Masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi serta melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, maupun peredaran meterai palsu.
