Journal Reportase
Breaking News

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

JAKARTA — Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dua kontainer tersebut menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

“Totalnya 8.960.000 batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok, di antaranya New Humer Special Taste isi 20 batang, Humer Filter Black isi 20 batang, dan Gus’E isi 20 batang,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil penindakan, barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,30 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.

Djaka merinci, potensi penerimaan yang hilang terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sekitar Rp1,3 miliar.

Dikirim dari Surabaya ke Sumatra

Hasil penelusuran Bea Cukai menunjukkan, dua kontainer berisi rokok ilegal tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo.

Setibanya di Tanjung Priok, barang tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatra menggunakan kapal.

Djaka menyebut penggunaan jalur kereta untuk mengangkut rokok ilegal dalam kasus ini merupakan temuan pertama yang ditangani pihaknya.

“Karena kita terus aktif melakukan penindakan ataupun pengawasan terhadap rute-rute yang kerap kali dilakukan ataupun digunakan untuk distribusi rokok. Karena diangkut pakai kereta ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit-transit,” kata Djaka.

Menurut dia, pola distribusi menggunakan truk memiliki celah pengawasan yang berbeda karena kendaraan dapat berhenti di sejumlah lokasi, seperti rest area atau rumah makan.

“Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan dan kita sering melakukan pencegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut,” sambungnya.

Saat ini, Bea Cukai bersama kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Djaka memastikan hasil pendalaman akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Polsek Gropet Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jelambar

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Penempatan PMI ke Libya, Dua Tersangka Ditahan

redaksi JournalReportase

Gelapkan Dana Umrah, Polda Metro Tetapkan Direktur Khazanah Tamma Internasional ASF Tersangka

redaksi JournalReportase

Leave a Comment