Journal Reportase
Breaking News

Tak lantas Percaya Polres Lumajang Masih Telusuri Asset Tersangka Investasi Bodong

LUMAJANG- Pasca penangkapan otak kejahatan penipuan investasi bodong Umi Salmah (51) yang menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Dari hasil penyelidikan Polres Lumajang terungkap bahwa tersangka, selain menjalankan investasi bodong selama puluhan tahun, tersangka juga kerap melakukan berbagai penipuan dengan berbagai modus terhadap para korban.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pihaknya akan terus mendalami penyedikan dan menelusuri aset yang dimiliki oleh pelaku. Pasalnya, meski berpegang pada pengakuan tersangka tentunya Kepolisian tidak langsung percaya. “Pengakuan tersangka yang mengatakan sudah tak memiliki aset sama sekali, saya tidak percaya,”ujarnya.

Arsal mengatakan bahwa investasi bodong ini yang dijalankan tersangka sudah berjalan puluhan tahun dengan total kerugian nasabah hingga puluhan milyar rupiah. Selain itu, jelas Arsal bahwa dirinya juga melakukan berbagai macam penipuan untuk mengeruk uang korban. “Jadi ada indikasi pelaku ini menyimpan rapat asetnya disuatu tempat, sehingga bisa ia gunakan di kemudian hari setelah keluar dari penjara,”tandas Arsal.

Diketahui sejauh ini rangkaian penipuan Umi Salmah selain investasi bodong adalah sebagai berikut, 9 mobil senilai 1,6 miliar di malang. Kemudaian 5 sertifikat tanah dan bangunan (3 sertifikat sawah, 1 sertifikat rumah, 1 sertifikat gudang) senilai 4,5 miliar. Lalu, 1 sertifikat tanah berdirikan 3 bangunan rumah, BPKB 1 unit mobil avansa. BPKB 4 unit Bus senilai 1.8 miliar serta 1 sertifikat tanah rumah seharga 2 milyar (dibayar 800jt 5 bilyet giro kosong)

Diperkirakan masih banyak korban lain yang masih belum melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu, Tim Cobra membuka posko pengaduan investasi bodong maupun pihak mana saja yang merasa dirugikan oleh tersangka agar segera melaporkan ke posko tersebut.

Sementara .Kasat Reskrim AKP Hasran menyampaikan, posko aduan penipuan umi salmah, masih buka.”Bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar segera laporkan ke sat reskrim Polres Lumajang,”ungkap hasran yang juga selaku katim cobra Polres Lumajang.

Related posts

DPN PERADI KLARIFIKASI SURAT PEMBERITAHUAN MUNAS III PERADI

redaksi JournalReportase

Serangkaian Pengembangan, Polres Metro Tangerang Kota Sukses Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Mobil Mewah, Dua Kurir Diringkus

redaksi JournalReportase

KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»