Journal Reportase
Breaking News

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Asing di Perairan Batam : Selamatkan 6,5 Juta Jiwa

BATAM- JOURNALREPORTASE – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta instansi terkait menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI AL yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah, Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Pengungkapan berawal pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.
Hasil pemantauan menunjukkan MV King Sun memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Petugas menggunakan sejumlah metode pemeriksaan, antara lain digital forensik, X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan pada bagian bawah kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi ketamine dengan berat sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton. Barang haram itu disembunyikan di bagian basement lambung kapal dan ditemukan pada 7 Agustus 2026.

Selain ketamine, aparat turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Seluruh awak kapal saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat dari instansi terkait untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan modus penyelundupan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan, ketamine yang diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergi TNI AL bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah serta memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

TNI AL menegaskan akan terus memperkuat patroli, pengawasan, dan pengamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

Berita: Dispen Kodaeral IV

Related posts

Penangkapan Sepuluh Orang Pelaku Penjualan Senpi Ilegal Tidak Ada Anggota TNI AD

redaksi JournalReportase

Hari Pertama Arus Balik Lebaran yang Masuk ke Jakarta Masih Terkendali

redaksi JournalReportase

Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Narkotika, Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Sita

redaksi JournalReportase

Leave a Comment