JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Polri menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak serta-merta menjamin seseorang diterima sebagai anggota Polri.
Sertifikat prestasi dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses penerimaan anggota Polri. Namun, setiap peserta tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Isir, sertifikat atau piagam prestasi yang dimiliki peserta dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung. Prestasi tersebut dapat berasal dari tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda.
Meski demikian, dokumen prestasi tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang wajib dijalani setiap peserta.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Isir menegaskan seluruh peserta diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Persyaratan dan tahapan seleksi tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tuturnya.
Kedepankan Prinsip BETAH
Polri, kata Isir, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis. Prinsip tersebut diwujudkan melalui filosofi BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Untuk memperkuat transparansi, proses seleksi juga melibatkan pihak eksternal dalam pengawasan. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak dalam mengawal pelaksanaan tahapan penerimaan anggota Polri.
Pihak yang dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, Polri berharap proses penerimaan anggota semakin terbuka sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, bukan merupakan tiket otomatis untuk menjadi anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku.
