Journal Reportase
Breaking News

Korlantas Polri Tegaskan Isu Tilang 2026 Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang tahun 2026, yang menyebut adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, merupakan berita bohong atau hoaks.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait sistem penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, Polri tetap mengedepankan penindakan berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo.

Ia menjelaskan, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi untuk mewujudkan proses penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Wibowo menuturkan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi mekanisme utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan manual meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kakorlantas menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah prioritas penggunaan ETLE dalam penegakan hukum lalu lintas. Penindakan manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang belum dapat dijangkau oleh sistem ETLE sehingga dapat segera ditindak demi menjaga keselamatan di jalan.

Seiring maraknya penyebaran informasi yang mencatut nama pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri, termasuk NTMC Korlantas Polri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” kata Wibowo.

Korlantas Polri menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Related posts

Bocah Asal Hamparan Perak Dapat Bantuan Dari Kabaharkam Polri

redaksi JournalReportase

Dugaan Pungli di Pasar Kutabumi

redaksi JournalReportase

Melanggar Protokol Kesehatan, Petugas Tiga Pilar Kebun Jeruk Bubarkan Hiburan Malam 11 Wanita Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment