JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi momentum yang tepat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penyidikan di Indonesia.
Menurut Bamsoet, mekanisme pengawasan penyidik selama ini masih menghadapi sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari dominasi pengawasan internal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terbatasnya kewenangan lembaga pengawas eksternal, hingga belum adanya mekanisme yang mampu memaksa pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan.
“Kondisi tersebut berdampak pada masih munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan, dugaan salah tangkap, penghentian perkara yang menimbulkan kontroversi, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga munculnya persepsi impunitas dalam penegakan hukum,” kata Bamsoet di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Bamsoet menjadi penguji sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sirot, yang mengangkat judul “Rekontruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan yang Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”. Sidang turut dihadiri Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia sebagai tim penguji.
Bamsoet menegaskan negara hukum mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Menurutnya, pengawasan terhadap penyidikan tidak cukup hanya menghasilkan rekomendasi yang bersifat moral, tetapi harus memiliki kekuatan eksekutorial agar setiap pelanggaran prosedur dapat ditindak secara tegas.
“Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyidikan yang independen, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh konsekuensi hukum yang jelas. Reformasi KUHAP harus menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut,” ujarnya.
Ia menilai berbagai perkara yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan mekanisme pengawasan yang ada belum sepenuhnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas, maupun Komnas HAM dinilai kerap hanya menghasilkan rekomendasi yang tidak memiliki daya paksa sehingga pelaksanaannya bergantung pada institusi yang diawasi.
“Selama rekomendasi pengawasan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan harus mampu memerintahkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, memiliki batas waktu yang jelas, serta tersedia mekanisme sanksi apabila diabaikan,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu juga menekankan pembaruan KUHAP tidak hanya berfokus pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim, tetapi juga membangun keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas melalui prinsip checks and balances.
Menurutnya, pengawasan yang independen bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum, melainkan melindungi penyidik yang bekerja secara profesional sekaligus memberikan sanksi kepada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, Bamsoet menilai tantangan penegakan hukum di era digital menuntut sistem pengawasan yang lebih modern. Penyidikan saat ini melibatkan barang bukti elektronik, kecerdasan buatan, analisis data digital, transaksi lintas negara, hingga kejahatan siber yang terus berkembang.
Karena itu, ia mendorong agar sistem pengawasan penyidikan memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta dokumentasi yang dapat ditelusuri secara transparan guna memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Indonesia sedang membangun sistem hukum yang modern. Karena itu pengawasan penyidikan juga harus modern, independen, profesional, berbasis teknologi, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, korban, tersangka, maupun aparat penegak hukum sendiri,” pungkas Bamsoet.
