LINGGA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,627 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 42 karung pasir timah bernilai sekitar Rp1,337 miliar beserta seorang terduga pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Senin (3/8/2026), yang dipimpin Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko didampingi jajaran pejabat Kodaeral IV dan Danlanal Dabo Singkep.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lingga, Polres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, serta Bea Cukai Lingga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Satgas Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) pada Minggu (26/7/2026) mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di Perairan Pekajang Besar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi penyelidikan yang melibatkan Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV, unsur Koarmada I melalui KRI Beladau-643, serta Satgas Pusintelal.
Saat melakukan patroli, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang tengah bersandar di sebuah keramba apung. Namun, kedua kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi ketika aparat mendekati lokasi sehingga belum berhasil diamankan.
Tim kemudian mendalami dugaan keterlibatan pemilik keramba apung. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelaman di bawah keramba dan menemukan 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air.
Hasil uji laboratorium PT Timah menunjukkan pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen, sehingga memiliki kualitas tinggi dan nilai ekonomis yang besar.
Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep berkoordinasi dengan KRI Beladau-643 yang sedang berpatroli di sekitar wilayah operasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap lokasi penyimpanan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasir timah ilegal itu diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung. Selain menyita 42 karung pasir timah, petugas turut mengamankan satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah yang diduga melibatkan pihak lain.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan keberhasilan operasi tersebut tidak hanya menggagalkan penyelundupan komoditas mineral strategis, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,337 miliar.
“TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di laut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan maritim dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
