TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) diamankan setelah diduga membawa puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026).
Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah koper yang baru saja diambil pemiliknya. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi.
Dari hasil penghitungan, petugas menyita barang bukti sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram, serta satu paket sabu seberat 2,7 gram yang disembunyikan di dalam koper milik MSO. Seluruh barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSO mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga merupakan bandar narkotika di Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia setelah menyerahkan narkotika kepada seseorang yang telah menunggu di sebuah hotel di Jakarta.
“Tersangka mengaku akan diarahkan oleh pengendalinya untuk menginap di sebuah hotel. Selanjutnya barang tersebut akan diambil oleh orang lain yang telah ditentukan,” kata Eko.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi penyelundupan kali ini diduga bukan yang pertama dilakukan MSO. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara.
Pengiriman pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua berupa pengiriman sabu seberat tujuh kilogram ke Jakarta. Sementara pada percobaan ketiga, MSO diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang terorganisasi. Saat ini Bareskrim Polri bersama Bea Cukai masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali di Malaysia, penerima barang di Indonesia, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap MSO. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan peran MSO, tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Atas perbuatannya, MSO diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal yang mengatur impor, pengangkutan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
