JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polisi dari Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penjualan hewan liar yang dilindungi secara ilegal.
“Seorang tersangka berinisial YI berhasil diamankan petugas. Warga asal Bekasi itu ditangkap petugas di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021 lalu,”ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Yusri menjelaskan guna melancarkan aksinya, pelaku menyimpan, memelihara, lalu menjualnya di komunitas satwa liar di media sosial Facebook dan WhatsApp grup yang ada.
“Modusnya dengan cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini. Kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos dan menawarkan di Facebook dan WA grup,” kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku kata Yusri berkamuflase, dimana pelaku hanya menampilkan hewan-hewan biasa saja. Sementara hewan yang dilindungi, pelaku sembunyi, sebelum ada yang memesan hewan liar yang dilindungi pemerintah tersebut.
Yusri juga mengungkapkan bukan hanya itu saja, aksi kejahatan yang dijalani pelaku sejak bulan Agustus 2020 lalu, dengan cara menawarkan kepada pencinta satwa liar atau hewan-hewan tersebut.
Dari hasil kejahatan tersebut pelaku meraup keuntungan mulai dari Rp1 juta, hingga Rp10 juta rupiah per hewan setiap kali pemesanannya.
“Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan satu sampai Rp10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus,” pungkas Yusri.
Sementara itu ditempat yang sama,
Direktur Jenderal Badan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Wiratno mengaku prihatin masih maraknya perdagangan hewan dilindungi di Indonesia. Menurutnya, hewan endemik yang ada di alam jumlahnya semakin sedikit.
Bahkan katanya bayi orang utan yang di jual di pasar gelap di ambil dengan cara yang mengerikan. Induk orangutan akan dibunuh untuk mengambil bayinya.
“Orangutan ini kan sifatnya kan aboreal di puncak pohon dan daya jelajahnya hingga 5 kilometer. Jadi bayi orangutan yang dijual itu diambil dengan cara membunuh induknya,” ujar Wiratno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/21).
Pasaran harga bayi orangutan, kata Wiratno, cukup murah di Indonesia. Bayi orangutan yang diambil dengan membunuh induknya ini dijual dengan kisaran harga Rp. 35 juta.
“Jadi para mafia ini juga biasanya ada yang menjual bayi orangutan ke luar negeri. Di luar negeri bayi orangutan bisa dijual dengan harga 15 ribu US dolar, atau sekitar Rp. 200 juta,” jelasnya.
Wiratno menjelaskan, perawatan bayi orangutan hasil perburuan tidaklah mudah. Karena sang induk sudah tidak ada, maka harus ada pendampingan sebelum bisa dilepasliarkan kembali ke hutan.
“Jadi dia harus ditempat yang tidak ada teritori orang utan yang lama tinggal di situ, dibiasakan dengan kondisi di hutan dan upaya dia untuk belajar kembali memanjat. Inilah yang saya dorong sebaiknya kita bisa mencegah terjadinya perburuan dan penembakan itu,” katanya.
Wiratno mengakui, penjualan hewan langka yang terungkap merupakan puncak gunung es. Namun jika melihat dari tren yang ada, kasus perburuan semakin tahun semakin menurun.
“Catatannya masih ada mafia ini, yang kedua kemarin kita merepratiasi 11 ekor orang utan, dua dari Thailand, sembilan dari Malaysia. Jadi ini jaringan pasarnya ke sana melalui jalur-jalur tikus pelabuhan-pelabuhan yang tidak terdeteksi ini problemnya,” terang Wiratno
Pun, ditambahkan Yusri, adanya kamuflasenya pelaku menjual binatang biasa. Tapi di belakang tokonya, dia menyiapkan sebuah ruang untuk menyimpan hewan langka.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka diantaranya 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Burung Latung Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
