JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara itu, tiga dari lima anggota komplotan residivis spesialis gembos ban dan pecah kaca telah berhasil ditangkap. Aksi pencurian tersebut menimpa seorang nasabah bank berinisial FB yang baru saja mencairkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengatakan para pelaku bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Para pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan kejahatan berulang,” ujar Dimitri, Rabu (29/7/2026).
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menambahkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan tersebut telah menjalankan aksi pencurian dengan modus serupa selama kurang lebih 20 tahun.
“Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Sartono Andi (53), Marwan (51), dan Murdini (35). Sementara dua pelaku lainnya berinisial D dan H masih dalam pengejaran,” kata Pendi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban usai mengambil uang tunai Rp1,2 miliar dari sebuah bank. Setelah memastikan korban membawa uang dalam jumlah besar, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan membuat ban mobil korban kehilangan tekanan udara.
Korban yang menyadari kondisi ban kendaraannya kemudian menepi ke sebuah bengkel untuk melakukan perbaikan. Saat korban fokus mengganti ban, salah seorang pelaku memecahkan kaca jendela kanan bagian tengah mobil dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang rapi, mulai dari membuntuti korban, menggembosi ban, hingga mengeksekusi pencurian saat korban lengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan pengejaran hingga ke luar Pulau Jawa. Tersangka Sartono Andi lebih dahulu ditangkap di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Bengkulu, tempat polisi menangkap Murdini yang diduga berperan sebagai eksekutor pemecah kaca serta Marwan yang bertugas sebagai joki sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp200 juta. Penyidik juga mengamankan lima kardus telepon seluler Nokia 105, satu unit ponsel A3x, satu unit ponsel Realme A7 Pro, dua unit ponsel Nokia 110, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, tas, serta sejumlah kartu ATM.
Polisi mengungkapkan sebagian besar uang hasil kejahatan telah habis digunakan para pelaku untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua unit sepeda motor, telepon seluler, dan keperluan pribadi lainnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang diduga turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tersebut.
