Journal Reportase
Breaking News

Ditresnarkoba Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Lima Tersangka Diringkus

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal golongan daftar G di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sebanyak 575.200 butir obat keras berbagai jenis yang siap diedarkan.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan perempuan.

Mereka diduga menjalankan praktik peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh sebuah jaringan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di kawasan Kebon Kacang yang dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi pada Sabtu (25/7/2026).

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang saling berkaitan.

“Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Kompol Denny dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama dan diduga menjadi tempat penyimpanan utama.

Dari gudang tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Ada lima orang pelaku yang telah kami amankan terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K, AM, B, GR, dan RN,” kata Denny.

Selain ratusan ribu butir obat keras, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, buku catatan transaksi, serta tujuh unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat-obatan keras dalam daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan tablet berwarna putih berlogo Y dengan total sebanyak 575.200 butir,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran obat keras ilegal tersebut.

Related posts

Tinjau Lokasi Vaksinasi, Kapolres Jakbar Apresiasi Gerakan Indonesia Pasti Bisa

redaksi JournalReportase

Penyandang Disabilitas Pengatur Lalin di Tangerang Dapat Bantuan dan Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Pastikan Kondisi Aman Dikonsumsi Masyarakat, Krimsus Polda Metro dan Dinas KPKP DKI Cek Kesiapan Hewan Kurban di Dharma Jaya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment