JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perakitan telepon seluler (handphone) rekondisi serta penampungan handphone yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPDA M. Nico Saputra, bersama tim.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Edi Budi Wibowo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut,” ujar AKP Edi Budi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa ruko tersebut digunakan sebagai tempat usaha penjualan berbagai jenis aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara daring maupun luring.
Berdasarkan hasil pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun penyimpanan barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana dilaporkan dalam pengaduan masyarakat.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” jelas Edi.
Ia menegaskan, langkah pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk menyampaikan laporan,” tutup Edi.
